UNIVA LABUHABATU- Univa Labuhanbatu siap mendukung draf aturan Kampanye di Kampus yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 17 Januari 2024.
Aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan, tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU Labuhanbatu, Zafar Siddik Pohan, S.Sos. M.Si menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan draf terkait kampanye pemilu di fasilitas pendidikan yang tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Lebih jelas dikatakannya, sesuai dengan PKPU ditetapkan tempat pendidikan Perguruan Tinggi tersebut diantaranya, Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, akademi. Dimana tempat pendidikan memfasilitasi Kampanye Pemilu pada hari Sabtu dan Minggu.
Sesuai dengan penetapan PKPU, kampanye dilingkungan perguruan tinggi dilakukan dengan metode kampanye pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas di gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya,dengan catatan, lokasi tersebut tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Rektor Univa Labuhanbatu, Dr. Basyarul. Ulya, mengatakan siap mendukung aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan draf terkait kampanye pemilu di fasilitas pendidikan yang tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dr. Ulya menjelaskan,meski adanya aturan PKPU tentang diperbolehkannya kampanye di kampus, akan tetapi nantinya kampanye disampaikan dengan santun dan mendidik, diharapkan kampanye juga dijadikan ajang pendidikan politik bagi pemula untuk mahasiswa.” Saya harap kampanye dilingkungan kampus disampaikan dengan santun, mendidik dan dijadikan ajang pendidikan politik bagi pemilih pemula”. Pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Rektor Univa Labuhanbatu, KPU Labuhanbatu, Sekretaris KPU Labuhanbatu, Wakil Rektor l, Wakil Rektor ll, Wakil Rektor III, Humas, dan staf Univa Labuhanbatu.