Bansos PKH 2026 kini dapat dicek dengan lebih mudah berkat upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dalam memperkuat sistem perlindungan sosial bagi masyarakat.
Memasuki periode triwulan kedua tahun 2026, pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak pertengahan bulan April.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan negara kepada keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Fokus utamanya adalah membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat kurang mampu serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.
Kriteria Penerima Bantuan PKH 2026
Untuk bisa mendapatkan bantuan PKH, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, di antaranya:
Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu atau rentan dalam data DTSEN
Memiliki anggota keluarga dengan kategori berikut:
- Ibu hamil atau dalam masa menyusui
- Anak usia dini (maksimal dua anak balita)
- Anak yang masih bersekolah tingkat SD, SMP, atau SMA dan belum lulus
- Penyandang disabilitas berat
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya serta bukan bagian dari ASN, TNI, atau Polri
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki dokumen kependudukan aktif seperti e-KTP dan Kartu Keluarga serta tercatat dalam DTSEN
Rincian Besaran Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH berbeda-beda, tergantung kategori yang dimiliki. Berikut jumlah bantuan yang disalurkan:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 setiap tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 setiap tahap)
- Pelajar SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000 per tahap)
- Pelajar SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 per tahap)
- Pelajar SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun (Rp2.700.000 per tahap)
Cara Mengetahui Status Penerima PKH 2026
Masyarakat kini dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri hanya dengan menggunakan NIK KTP melalui ponsel. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Akses situs resmi pengecekan bansos milik Kemensos melalui browser
- Tentukan wilayah tempat tinggal mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Klik tombol pencarian untuk melihat hasil status penerima bantuan
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam mengetahui hak bantuan sosial dan memanfaatkannya dengan baik.
Sumber Referensi
- https://kabarnusantara.id/berita/nasional/28472/panduan-cek-bansos-2026-cara-mudah-lacak-pkh-via-nik-ktp/
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8434290/syarat-penerima-pkh-april-2026-untuk-pencairan-tahap-2-lengkap-nominalnya?page=2






















