Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bentuk bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap setiap tahun melalui bank atau kantor pos penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai.
Bagi calon penerima, proses pendaftaran bansos PKH melalui desa menjadi tahap awal yang sangat penting.
Pengajuan di tingkat wilayah dianggap lebih tepat sasaran karena melibatkan langsung perangkat RT hingga aparat kelurahan dalam proses pendataannya.
Syarat Daftar Bansos PKH Lewat Desa 2026
Mengutip dari laman Pitidi, tahap paling penting dalam proses pendaftaran bansos PKH melalui desa tahun 2026 adalah menyiapkan dokumen administrasi dengan lengkap.
Kelengkapan berkas ini menjadi dasar identitas calon penerima saat dilakukan proses verifikasi oleh petugas.
Dilansir dari MetroTV berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kondisi rumah
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Cara Daftar Bansos PKH
Pengajuan melalui Ketua RT/RW
- Penyampaian permohonan: Calon pendaftar datang ke ketua RT atau RW setempat untuk mengajukan permohonan pendataan.
- Penyerahan dokumen: Serahkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), serta berkas pendukung lainnya kepada ketua RT untuk dibuatkan surat pengantar.
- Surat pengantar: Ketua RT akan menerbitkan surat pengantar menuju kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa keluarga tersebut merupakan warga setempat dengan kondisi ekonomi prasejahtera.
Musyawarah Desa (Musdes)
- Rapat desa: Kepala desa bersama perangkat wilayah mengadakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.
- Verifikasi publik: Nama-nama calon penerima dibacakan dalam forum untuk mendapat tanggapan atau persetujuan warga terkait kelayakan data.
- Berita acara: Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani kepala desa dan perwakilan warga sebagai dasar pengajuan.
Verifikasi dan Validasi Lapangan
- Kunjungan petugas: Petugas Dinas Sosial kabupaten/kota bersama pendamping PKH melakukan pengecekan langsung ke rumah calon penerima.
- Pencocokan data: Dilakukan wawancara singkat serta pengecekan kondisi rumah sesuai data dan foto yang diajukan.
- Penilaian kelayakan: Keluarga dinilai menggunakan instrumen standar kemiskinan dari Kementerian Sosial.
Penetapan dalam DTSEN
- Input data: Hasil verifikasi yang dinyatakan lolos akan dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) oleh operator desa atau kabupaten.
- Pengesahan daerah: Data kemudian disetujui oleh bupati atau wali kota sebelum dikirim ke pusat.
- Penetapan penerima: Jika lolos tahap akhir, nama akan masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dan menunggu keputusan resmi sebagai penerima bantuan pada periode berikutnya.
Kesimpulan
Pendaftaran bansos PKH 2026 melalui kantor desa dilakukan dengan menyiapkan dokumen lengkap seperti KTP, KK, dan SKTM, kemudian melalui proses pengajuan di RT/RW, musyawarah desa, hingga verifikasi lapangan sebelum akhirnya data ditetapkan dalam sistem DTSEN sebagai calon penerima bantuan.
Sumber Referensi
https://www.metrotvnews.com/read/N4ECo4zd-ini-syarat-dan-cara-daftar-bansos-pkh-2026-lewat-desa






















