Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk bantuan dari pemerintah yang bisa berupa uang, barang, atau layanan untuk individu maupun keluarga yang kurang mampu atau sedang menghadapi kesulitan ekonomi.
Tujuan adanya bansos ini cukup luas, mulai dari membantu perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, sampai mengurangi angka kemiskinan dan membantu saat terjadi bencana.
Saat ini, ada beberapa jenis bansos yang memang ditujukan khusus untuk anak-anak, mulai dari bayi hingga usia sekolah.
Bantuan tersebut biasanya mencakup kebutuhan penting seperti kesehatan, gizi, hingga dukungan pendidikan agar anak bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.
Beberapa program yang cukup dikenal antara lain PKH dan PIP. Nah, berikut ini ada empat jenis bansos yang bisa didapatkan anak-anak, dari usia dini sampai yang sudah sekolah.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Mengutip dari laman resmi Pemerintah DKI Jakarta, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007 dan berada di bawah Kementerian Sosial. Lewat PKH, pemerintah berupaya membantu keluarga agar lebih mudah mengakses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, kebutuhan pangan dan gizi, hingga pendampingan serta perlindungan sosial lainnya.
Menariknya, bantuan PKH ini juga bisa dirasakan oleh anak-anak, mulai dari bayi sampai usia sekolah, sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan.
Kriteria Penerima Manfaat PKH
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil: maksimal untuk 2 kali kehamilan.
- Anak usia dini: usia 0–6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI sederajat: usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMP/MTs sederajat: usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMA/MA sederajat: usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial.
- Lansia usia 70 tahun ke atas: maksimal 1 orang dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas berat: maksimal 1 orang dalam keluarga.
Besaran Bantuan PKH per Tahun
- Ibu hamil: Rp2.400.000
- Anak usia dini: Rp2.400.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Disabilitas berat: Rp2.400.000
- Lansia: Rp2.400.000
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kebutuhan dasar keluarga bisa lebih terpenuhi, sekaligus mendukung anak-anak agar tetap sehat dan terus melanjutkan pendidikan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Mengacu pada laman Kemendikbudristek, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai di bidang pendidikan yang ditujukan untuk anak usia sekolah, mulai dari 6 sampai 21 tahun. Program ini menyasar anak dari keluarga kurang mampu, rentan miskin, peserta PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga yang terdampak bencana.
PIP sendiri merupakan pengembangan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sesuai tujuannya, bantuan ini membantu anak-anak agar tetap bisa sekolah tanpa terkendala biaya.
Sasaran Utama PIP
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
- Siswa SMK yang mengambil jurusan tertentu seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
KIP Kuliah
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan kuliah. Melalui program ini, penerima akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah sekaligus bantuan biaya hidup setiap bulan.
Menariknya, bantuan ini tidak hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN), tapi juga bisa didapatkan oleh mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi swasta (PTS).
Persyaratan KIP Kuliah
- Siswa SMA/sederajat yang lulus di tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Memiliki kemampuan akademik yang baik, namun terkendala secara ekonomi (dibuktikan dengan dokumen resmi).
- Lulus seleksi masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN/PTS dengan program studi akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali (dalam kondisi tertentu bisa juga untuk akreditasi C/Baik).
Bukti Keterbatasan Ekonomi
- Memiliki KIP.
- Terdata di Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (maksimal desil 4).
- Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Kalau belum memenuhi kriteria di atas, masih ada peluang untuk mendaftar, asalkan penghasilan gabungan orang tua/wali per bulan di bawah UMP daerah asal. Biasanya harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
PBI JK merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Lewat program ini, iuran BPJS akan dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu.
Dengan begitu, penerima bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan seperti berobat gratis, rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, hingga obat-obatan tanpa perlu khawatir biaya mahal.
Menariknya, bayi yang lahir dari ibu peserta PBI biasanya akan otomatis terdaftar sebagai penerima juga.
Sasaran dan Kriteria Penerima PBI JK
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif di Dukcapil
- Termasuk kategori kurang mampu (umumnya masuk desil 1–4 di DTKS)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Diprioritaskan untuk lansia, penyandang disabilitas, anak yatim, dan keluarga rentan miskin
Program-program ini diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga, sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak.
Kesimpulan
Semoga artikel ini bisa membantu kamu memahami berbagai jenis bansos yang tersedia, sekaligus memudahkan dalam mengetahui manfaat dan cara mendapatkannya agar kebutuhan pendidikan dan kesehatan anak tetap terpenuhi.






















