Menjadikan anggota keluarga sebagai peserta tambahan dalam program BPJS Kesehatan adalah upaya penting agar setiap orang di dalam keluarga memperoleh akses layanan kesehatan yang maksimal dan terjamin.
Kini layanan BPJS Kesehatan semakin adaptif, sehingga masyarakat bisa mendaftarkan anggota keluarga melalui berbagai jalur, baik secara daring maupun dengan datang langsung ke lokasi layanan.
Proses administrasi pun telah dibuat lebih ringkas agar pengurusan berjalan cepat tanpa mengorbankan keakuratan data.
Penambahan anggota keluarga ini berlaku tidak hanya untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), tetapi juga bagi pekerja formal yang tergabung sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Dengan sistem yang lebih praktis, peserta dapat memilih metode yang paling nyaman, mulai dari aplikasi digital hingga layanan langsung di kantor cabang.
Syarat Utama Dan Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan
Sebelum menambahkan anggota keluarga baru, peserta harus memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan meliputi:
Hubungan keluarga yang dapat didaftarkan mencakup pasangan (suami atau istri), anak kandung, anak tiri, maupun anak angkat yang telah diakui secara hukum.
Setiap calon peserta wajib memiliki identitas resmi seperti NIK atau e-KTP yang sudah terverifikasi.
Data dalam Kartu Keluarga harus sesuai dengan sistem administrasi kependudukan terbaru di Dukcapil.
Dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan rekening bank aktif perlu disiapkan, khususnya untuk peserta mandiri.
Untuk pekerja formal, biasanya diperlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan kerja atau formulir perubahan data dari perusahaan.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kepesertaan, baik dari segmen PPU, PBPU, maupun kategori lainnya.
Langkah Praktis Melalui Aplikasi Mobile JKN
Bagi yang menginginkan proses cepat tanpa perlu datang ke kantor, aplikasi Mobile JKN menjadi solusi yang efisien. Berikut tahapan yang bisa dilakukan:
- Masuk ke aplikasi menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Pilih menu penambahan peserta atau anggota keluarga.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga serta kode verifikasi yang muncul.
- Isi data lengkap calon peserta sesuai identitas resmi.
- Tentukan kelas perawatan dan pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
- Cantumkan nomor ponsel dan email aktif untuk kebutuhan verifikasi.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel.
- Setelah selesai, sistem akan memberikan nomor virtual account untuk pembayaran iuran awal (khusus peserta mandiri).
Langkah Mudah Melalui Perusahaan Atau Kantor BPJS
Apabila mengalami kendala saat menggunakan aplikasi atau merupakan peserta dari perusahaan, tersedia alternatif lain yang dapat dipilih:
Melalui Perusahaan
Peserta bisa menghubungi bagian HRD atau personalia dengan menyerahkan dokumen seperti KK dan KTP anggota keluarga baru. Selanjutnya, pihak perusahaan akan memproses perubahan data melalui sistem resmi yang digunakan.
Melalui Kantor Cabang
Peserta mandiri dapat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen asli beserta salinannya. Petugas akan membantu proses verifikasi hingga pendaftaran selesai.
Sebagai catatan, setiap perubahan dalam susunan keluarga seperti pernikahan atau kelahiran anak sebaiknya segera dilaporkan maksimal 30 hari setelah kejadian agar data tetap valid dan layanan tidak terganggu.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu dan memudahkan Anda dalam mengurus penambahan peserta BPJS Kesehatan.
Sumber Referensi
- https://kiaton.kontan.co.id/news/cara-menambah-anggota-keluarga-bpjs-kesehatan-online-dan-offline






















