Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial bersyarat yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu serta kelompok masyarakat rentan.
Bantuan ini disalurkan beberapa kali dalam setahun melalui bank penyalur maupun Kantor Pos, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima, proses pendaftaran melalui kantor desa menjadi langkah awal yang sangat penting.
Mekanisme di tingkat desa dinilai lebih tepat sasaran karena melibatkan perangkat lingkungan seperti RT, RW, hingga aparat desa atau kelurahan.
Ketentuan Dokumen Pendaftaran PKH 2026 Di Desa
Mengacu pada informasi dari Pitidi, kelengkapan berkas administrasi menjadi syarat utama dalam pengajuan PKH 2026 melalui desa. Dokumen ini digunakan sebagai data dasar dalam proses verifikasi oleh petugas terkait.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kondisi rumah
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Tahapan Pengajuan PKH 2026 Lewat Desa
Pengajuan Melalui RT/RW
Calon pendaftar terlebih dahulu mendatangi ketua RT atau RW untuk menyampaikan permohonan pendataan bantuan sosial. Selanjutnya, berkas seperti KTP dan KK diserahkan untuk diproses sebagai syarat pembuatan surat pengantar.
Ketua RT/RW akan mengeluarkan surat pengantar resmi yang ditujukan ke kantor desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga setempat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Pembahasan Di Musyawarah Desa (Musdes)
Data usulan warga tidak langsung dikirim ke pemerintah pusat, tetapi dibahas terlebih dahulu melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.
Pada tahap ini, kepala desa bersama perangkatnya menggelar pertemuan terbuka. Nama calon penerima akan diumumkan kepada masyarakat guna memperoleh masukan terkait kelayakan.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak desa dan perwakilan warga sebagai dasar pengajuan data.
Pengecekan Lapangan Oleh Petugas
Setelah disepakati dalam musyawarah, data calon penerima akan diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota bersama pendamping PKH.
Petugas akan meninjau kondisi tempat tinggal, melakukan wawancara singkat, serta mencocokkan data yang telah diajukan. Penilaian kelayakan dilakukan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Penginputan Ke Sistem DTSEN
Tahap terakhir adalah memasukkan data ke dalam sistem kesejahteraan sosial.
Calon penerima yang dinyatakan layak akan diinput oleh operator SIKS-NG di tingkat desa atau kabupaten. Data tersebut kemudian disahkan oleh kepala daerah sebelum diteruskan ke kementerian pusat.
Apabila disetujui, nama calon penerima akan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tinggal menunggu penetapan resmi sebagai penerima bantuan pada periode pencairan berikutnya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda dalam memahami syarat dan cara mendaftar PKH 2026 dengan lebih mudah dan jelas.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/N4ECo4zd-ini-syarat-dan-cara-daftar-bansos-pkh-2026-lewat-desa






















