Jabatan akademik dosen adalah posisi dalam masyarakat akademik yang menunjukan pengakuan atas kemampuan akademik dalam kehidupan Pendidikan tinggi. Setiap dosen wajib memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli. Untuk tujuan meningkatkan jenjang karir dosen dilingkungan Univa Labuhanbatu , pada hari Selasa, 19 April 2022 s.d. Kamis, 21 April 2022 , menyelenggarakan Workshop Penyusunan Angka Kredit Jabatan Dosen dilingkungan Univa Labuhanbatu. Workshop diikuti oleh Dekan dan Kaprodi , dilingkungan Univa Labuhanbatu .
Ibu Nurhanna Harahap, M.Hum , selaku narasumber menyampaikan bahwa mengurus jenjang jabatan akademik merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap dosen, karena akan berdampak pada paling tidak 5 hal yaitu : 1. Sertifikasi dosen, 2. Pengajuan hibah penelitian kemenristekdikti, 3. Pengajuan beasiswa untuk studi lanjut ke program doktor, 4. Akreditasi institusi/program studi, dan 5. Akan berdampak pada kesejahteraan dosen. Ibu Erlia Utami , MPd sebagai narasumber kedua , menambahkan , bahwa agar proses pengurusan kepangkatan dapat berjalan dengan lancar, hal yang paling penting adalah pastikan jumlah publikasi ilmiah dan kegiatan pengabdian masyarakat telah memenuhi syarat.
Sebagai imbal balik dari tugas dan fungsi dosen maka dibuat sistem kenaikan jabatan akademik dosen yang merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Dasar dan mekanisme pemberian penghargaan kenaikan jabatan akademik/pangkat dengan filosofi pemberian penghargaan perlu dirumuskan sehingga adil, akuntabel dan bertanggung jawab. Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik atau Pangkat Dosen, dikembangkan sesuai peraturan perundangan terkait, serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dosen perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya, termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa.
Tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/pangkat dosen disempurnakan, dengan mengacu pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit kenaikan Jabatan Akademik / Pangkat Dosen Tahun 2019 , Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Kegiatan workshop tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar .