Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat berupa dana tunai yang berasal dari akumulasi iuran peserta dan perusahaan, termasuk hasil pengembangannya. Dana tersebut dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau memenuhi ketentuan lainnya.
Untuk mempermudah proses pengajuan klaim, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan layanan digital bernama Lapak Asik. Layanan ini memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Lapak Asik
Pengajuan klaim JHT hanya dapat dilakukan jika peserta memenuhi salah satu kategori berikut:
- Mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri dari pekerjaan
- Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun (klaim sebagian 10%)
- Kepesertaan JHT (klaim sebagian 30%)
- Pensiun berdasarkan PKB perusahaan
- Kontrak kerja berakhir (PKWT)
- Peserta meninggal dunia
- Konfirmasi Jaminan Pensiun (JP) berkala
- Konfirmasi beasiswa
- Cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya
- Berhenti usaha bagi peserta bukan penerima upah (BPU)
- Klaim JHT bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Dokumen Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Saat mengajukan klaim, peserta wajib menyiapkan dokumen utama seperti:
-
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta atau klaim tertentu)
Untuk beberapa kondisi, terdapat tambahan dokumen, di antaranya:
1. Mengundurkan diri
Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
2. PHK
Bukti atau surat PHK sesuai ketentuan yang berlaku
3. Klaim sebagian 30%
Dokumen perbankan terkait pinjaman atau kepemilikan rumah
4. Beasiswa
Rapor atau kartu hasil studi
Surat keterangan siswa/mahasiswa
5. Cacat total tetap
Surat keterangan dokter
6. Meninggalkan Indonesia
Paspor atau identitas
Surat pernyataan tidak bekerja di Indonesia
Dokumen Tambahan untuk PMI
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), dokumen yang diperlukan meliputi:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor dan visa kerja
- Surat keterangan dari instansi terkait (pemberi kerja atau lembaga resmi)
Untuk kondisi tertentu seperti meninggal dunia, gagal berangkat, atau kontrak berakhir, diperlukan dokumen tambahan seperti surat kematian, rekening tabungan, hingga perjanjian kerja.
Cara Klaim JHT di Lapak Asik
Pengajuan klaim dapat dilakukan secara online melalui langkah berikut:
- Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Setujui syarat dan lanjut ke tahap berikutnya
- Isi data diri lengkap sesuai identitas
- Lengkapi data tambahan yang diminta sistem
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri
- Konfirmasi pengajuan dan simpan data
- Menunggu jadwal wawancara online
- Wawancara verifikasi melalui video call
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Cara Cek Status Klaim JHT
Peserta dapat memantau status klaim secara online melalui:
- Kunjungi laman tracking BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan nomor peserta atau NIK
- Klik “Lacak Klaim Saya”
- Status klaim akan ditampilkan oleh sistem
Kesimpulan
Layanan Lapak Asik dari BPJS Ketenagakerjaan memudahkan peserta dalam mengajukan klaim JHT secara digital tanpa harus datang ke kantor cabang. Dengan sistem online ini, proses klaim menjadi lebih cepat, praktis, dan transparan.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8435942/cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-di-lapak-asik-lengkap-syarat-dokumennya#google_vignette






















