Dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dikenal dengan istilah desil.
Pengelompokan ini terdiri dari desil 1 hingga desil 10 yang ditetapkan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Lalu, apa yang dimaksud dengan desil 1–10 dalam bansos Kemensos?
Secara sederhana, desil merupakan metode yang digunakan Kemensos untuk mengklasifikasikan masyarakat ke dalam 10 tingkatan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing rumah tangga.
Semakin besar angka desil, maka tingkat kesejahteraannya dianggap semakin tinggi, sehingga prioritasnya sebagai penerima bantuan sosial menjadi lebih rendah.
Desil juga menjadi salah satu acuan penting bagi Kemensos dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos secara berkala.
Oleh karena itu, penting untuk memahami arti desil 1–10 agar masyarakat dapat mengetahui posisi atau kategori kesejahteraannya masing-masing.
Apa Itu Desil 1 sampai 10?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, desil merupakan acuan yang digunakan oleh Kemensos untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Hal ini juga sejalan dengan penjelasan dalam unggahan Instagram @pusdatinkesos yang menyebutkan bahwa desil adalah pembagian kategori kesejahteraan keluarga.
Pengelompokan ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan sejumlah indikator tertentu yang menjadi dasar penentuan setiap keluarga ke dalam kelompok desil.
“Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga mulai dari Desil 1 yang paling tidak mampu sampai dengan Desil 10 yang paling sejahtera. Desil ditentukan oleh beberapa variabel atau beberapa informasi yang pertama terkait dengan asetnya, yang ke-2 kondisi rumahnya, yang ke-3 tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarganya, dan yang ke-4 jumlah anggota keluarganya. Semakin banyak asetnya, semakin bagus rumahnya, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin layak pekerjaannya, serta semakin sedikit anggota keluarganya, maka cenderung menjadi keluarga yang sejahtera. Sebaliknya, semakin tidak punya aset, semakin rumahnya tidak bagus, semakin rendah pendidikannya, dan semakin banyak anggota keluarganya, maka cenderung menjadi kelompok yang tidak mampu,” tulis @pusdatinkesos dalam unggahan tersebut.
Sementara itu, istilah desil juga telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Dalam Diktum Kesatu disebutkan bahwa desil bersumber dari DTSEN.
Selanjutnya pada Diktum Kedua juga dijelaskan variabel-variabel yang digunakan dalam penentuan tingkat desil.
Adapun isi Diktum Kedua adalah sebagai berikut:
“Peringkat kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, merupakan urutan tingkat kesejahteraan keluarga yang terdiri dari kelompok desil 1 (satu) sampai dengan kelompok desil 10 (sepuluh) yang disusun berdasarkan variabel sosial ekonomi melalui penerapan metode statistik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.”
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, setiap desil memiliki makna tersendiri. Semakin tinggi angka desil suatu keluarga, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraannya.
Mengacu pada publikasi berjudul ‘Koordinasi Antar-K/L dalam Menghadapi Guncangan Iklim: Penerapan Jaminan Sosial, Bantuan Sosial, Pekerjaan Umum, dan Langkah-langkah Pasar Tenaga Kerja Lainnya’ dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, berikut pembagian Desil 1–10:
- Desil 1: rumah tangga dalam kelompok 10% terbawah (sangat miskin)
- Desil 2: rumah tangga dalam kelompok 10–20% terbawah (miskin)
- Desil 3: rumah tangga dalam kelompok 20–30% terbawah (hampir miskin)
- Desil 4: rumah tangga dalam kelompok 30–40% terbawah (rentan miskin)
- Desil 5–6: rumah tangga dalam kelompok 40–60% terbawah
- Desil 7–10: rumah tangga dalam kelompok 30% teratas
Kriteria Desil Penerima Bansos Kemensos
Setelah memahami arti dari setiap desil, penting juga untuk mengetahui kriteria yang dijadikan acuan dalam penyaluran bansos dari Kemensos.
Pasalnya, pada tingkat desil tertentu ditetapkan sebagai prioritas penerima bantuan pemerintah. Apakah kamu termasuk salah satunya?
Berdasarkan unggahan Instagram @pusdatinkesos, terdapat penyesuaian pada kriteria desil penerima bansos yang mulai berlaku pada triwulan pertama tahun 2026.
Sebelumnya, Desil 1–5 menjadi kelompok prioritas untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai bansos Sembako.
Namun, mulai tahun 2026 terjadi perubahan kebijakan, di mana prioritas penerima bansos Sembako kini dipusatkan pada Desil 1–4. Perubahan ini merupakan hasil evaluasi dan usulan dari masyarakat.
“Kemensos RI terus melakukan berbagai upaya agar Bansos tepat sasaran. Selain terus melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Pemerintah Daerah dan Pilar-pilar Sosial, Kemensos saat ini juga semakin mempertajam sasaran penerima bansos. Penerima Program Sembako (BPNT) yang semula berada pada Desil 1-5 diubah menjadi Desil 1-4,” tulis @pusdatinkesos dalam unggahannya.
Berbeda dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ketentuannya masih sama seperti sebelumnya, yakni tetap memprioritaskan Desil 1–4.
Pada triwulan pertama tahun 2026, jumlah penerima bansos PKH ditargetkan mencapai 696.920 keluarga, sedangkan untuk bansos Sembako sebanyak 1.735.032 keluarga.
Selain PKH dan BPNT, terdapat pula jenis bantuan sosial lain yang menggunakan acuan desil. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025. Dalam Diktum Keempat huruf c, d, dan e dijelaskan ketentuan prioritas desil sebagai berikut:
“c. penerima bantuan iuran jaminan kesehatan menggunakan kelompok desil 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
d. penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) atau berdasarkan hasil asesmen; dan
e. penerima bantuan program kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dapat menggunakan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 5 (lima) atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.”
Cara Mengecek Desil Penerima Bansos Kemensos
Untuk mengetahui tingkat desil suatu keluarga, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos pada bagian menu profil.
Dilansir dari Detik.com berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos Kemensos di ponsel.
- Jika sudah memiliki akun, langsung lakukan login.
- Jika belum, buat akun terlebih dahulu melalui menu Pendaftaran Akun.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru” yang berada di bagian bawah tampilan.
- Isi seluruh data yang diminta, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK) hingga unggahan foto KTP beserta swafoto.
- Setelah itu, klik tombol “Buat Akun”.
- Jika pendaftaran berhasil, lanjutkan dengan login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Masuk ke aplikasi dengan memilih menu “Masuk”.
- Setelah berhasil masuk ke halaman utama, buka menu “Profil”.
- Di dalam menu tersebut akan ditampilkan informasi Peringkat Kesejahteraan Keluarga atau desil masing-masing.
Itulah penjelasan mengenai cara mengecek desil penerima bansos Kemensos beserta langkah-langkah pengecekannya.
Kesimpulan
Desil 1 hingga 10 digunakan Kemensos untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat, di mana desil rendah menjadi prioritas penerima bansos.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8364714/apa-itu-desil-1-sampai-10-ini-kriteria-dan-cara-cek-agar-bisa-menerima-bansos






















