Perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang dan pesat, sehingga membuat urusan administrasi seperti kesehatan semakin mudah. Contohnya, peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan secara online lewat hp tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan itu sendiri.
Pengecekan tagihan secara rutin sangat penting dilakukan, terutama bagi peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah. Dengan mengetahui status iuran, peserta dapat memastikan kepesertaan tetap aktif serta menghindari masalah jika kita membutuhkan layanan kesehatan. Bagi yang belum mengetahui caranya, berikut dibawah ini panduan untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan dengan mudah secara online lewat HP.
Kapan Tagihan BPJS Kesehatan Dibayar
Peserta BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran iuran dengan tepat waktu agar kepesertaan mereka tetap berstatus aktif. Pembayaran untuk BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Peserta diharuskan membayar sebelum tanggal tersebut untuk menghindari masalah terkait kepesertaan. Apabila terlambat melakukan pembayaran, status kepesertaan dapat menjadi nonaktif sampai tunggakan diselesaikan.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Online
Bagi peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan cara online untuk melakukan pengecekan tagihan dengan 2 cara yaitu lewat Mobile JKN serta WhatsApp Pandawa.
Berdasarkan informasi dari isntagram BPJS Kesehatan, berikut langkahnya masing-masing:
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Setelah selesai mengunduh, instal aplikasi tersebut.
- Buka aplikasi dan pilih tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran.
- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal kelahiran, dan kode captcha untuk proses verifikasi.
- Setelah memastikan semua data diisi dengan benar, tekan “Verifikasi Data”.
- Masukkan nomor ponsel yang aktif (dalam keadaan memiliki pulsa) untuk mendapatkan kode OTP.
- Klik “Kirim Kode Verifikasi”, dan BPJS Kesehatan akan mengirimkan OTP ke nomor yang telah didaftarkan.
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS pada kolom yang tersedia di aplikasi Mobile JKN.
- Setelah menekan “registrasi”, Anda akan diarahkan ke halaman utama aplikasi Mobile JKN.
- Kemudian, pilih menu “Info Iuran”.
- Di dalam menu “Info Iuran”, peserta bisa melihat status pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Jika iuran sudah dibayarkan, maka status akan tertulis “Lunas”.
- Apabila pembayaran belum dilakukan, total tagihan yang harus dibayar bulan ini akan ditampilkan.
Cek Tagihan BPJS Kesehatan di WhatsApp PANDAWA
Untuk langkah pengecekannya dengan cara berikut:
- Simpan nomor berikut: 0811 8 165 165.
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan “Hallo”.
- Ketik “Tagihan” di kolom chat.
- Balasan akan muncul dengan pilihan layanan PANDAWA, seperti administrasi, informasi, dan pengaduan.
- Pilih menu “Informasi”, lalu klik “Cek Status Pembayaran”.
- Masukkan data yang diminta, dan informasi tentang status iuran akan muncul.
Besaran Tagihan BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dimanan merupakan orang yang beraktivitas secara mandiri, seperti pengusaha, freelancer, atau profesi lain.
Kategori ini diperbolehkan untuk menentukan kelas perawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial mereka.
Berikut adalah rincian iuran:
- Kelas I: Rp150. 000 per orang setiap bulan
- Kelas II: Rp100. 000 per orang setiap bulan
- Kelas III: Rp42. 000 per orang setiap bulan (peserta membayar Rp35. 000, sisanya Rp7. 000 ditanggung oleh pemerintah)
Kesimpulan
Cara cek tagihan BPJS Kesehatan online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp Pandawa. Besaran iuran untuk peserta mandiri adalah Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 untuk Kelas III.





















