BPJS Ketenagakerjaan kini telah menghimbau masyarakat mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dilansir dari akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, JKP merupakan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Bagi Peserta yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan manfaat berupa sejumlah uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja.
Syarat Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah, seperti pekerja kantoran atau pekerja pabrik
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
Perusahaan Menengah dan Besar
Pekerja harus terdaftar dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan berikut:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JPÂ Â ( Jaminan Pensiun)
Usaha Kecil dan Mikro
Minimal mengikuti 3 program berikut:
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
- JKM (Jaminan Kematian)
- JHT (Jaminan Hari Tua)
BPJS ketenagakerjaan juga menghimbau pekerja agar memastikan bahwa status kepesertaann nya aktif dan supaya mendapatkan manfaaJKP sesuai ketentuan yang aturan yang ditetapkan






















