Pada tahun 2026, pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah karena seluruh proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui ponsel.
Pengajuannya bisa dilakukan langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien.
Kini peserta tidak lagi harus datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pengajuan klaim saldo JHT.
Saldo JHT dapat dicairkan oleh peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, seperti telah mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki masa pensiun, atau alasan lain yang diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Peserta hanya menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan serta memastikan data kepesertaan telah sesuai, proses klaim dapat berjalan lebih lancar dan cepat.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT, pastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia agar proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
- Buku tabungan atas nama peserta yang akan digunakan untuk menerima dana pencairan.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Cara Ajukan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan pencairan saldo JHT dapat dilakukan langsung melalui aplikasi JMO dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
- Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT sudah diproses.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu Anda memahami langkah mengajukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO dengan lebih mudah dan jelas.






















