Program Indonesia Pintar (PIP) masih terus disalurkan pada tahun 2026. Saat ini, proses pencairan bantuan pendidikan tersebut berada pada Termin II yang berlangsung mulai Mei hingga September 2026.
Banyak siswa maupun orang tua yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP, Pengecekannya dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke sekolah.
Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara online melalui layanan SIPINTAR PIP yang disediakan oleh Kemendikdasmen.
Bagi siswa yang telah memenuhi persyaratan dan namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima, kesempatan untuk memperoleh bantuan sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Untuk melakukan pengecekan, siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Lewat HP
Dilansir dari money.kompas.com, Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahui status penerimaan bantuan PIP:
- Buka website SIPINTAR PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik hasil perhitungan yang muncul.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan bantuan PIP.
Dari hasil pencarian tersebut, siswa dapat melihat apakah terdaftar sebagai penerima PIP sekaligus mengetahui perkembangan pencairan dana bantuan.
Kategori Penerima PIP Tahun 2026
Kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan PIP tahun 2026 meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Siswa yang terdampak kondisi tertentu, seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orang tua.
- Anak yang sempat putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
- Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah yang menerima bantuan melalui skema PIP Kementerian Agama.
Besaran Dana PIP Tahun 2026
Nominal bantuan yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Taman Kanak-Kanak (TK)
- Rp450.000 per tahun.
SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000.
Dana bantuan PIP disalurkan melalui bank yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, dan BSI.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu mengecek bantuan PIP tahun 2026 dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.






















