Setiap peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas berkesempatan memperoleh bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan PIP pada April 2026.
Mengutip laman resmi Kemendikdasmen, PIP merupakan bantuan dalam bentuk uang tunai sekaligus dukungan akses pendidikan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Program ini bertujuan untuk membantu pembiayaan pendidikan sehingga siswa tetap dapat melanjutkan sekolah.
Selain itu, tersedia juga panduan sederhana untuk mengecek status penerima PIP secara online melalui ponsel.
Jumlah Penerima Dan Besaran Bantuan PIP 2026
Berdasarkan data terbaru tahun 2026, jumlah penerima bantuan PIP adalah sebagai berikut:
- TK: 888.000 siswa
- SD: 10.360.614 siswa
- SMP: 4.369.968 siswa
- SMA: 1.935.774 siswa
- SMK: 1.928.271 siswa
Sementara itu, nominal bantuan yang diberikan setiap tahun berbeda sesuai jenjang pendidikan:
- TK dan SD: Rp450.000 per siswa per tahun
- SMP: Rp750.000 per siswa per tahun
- SMA dan SMK: Rp1.800.000 per siswa per tahun
Kriteria Penerima PIP April 2026
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, seperti:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial
- Korban bencana alam
- Anak yang sempat putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan
- Anak dari keluarga yang terdampak PHK, konflik, atau kondisi khusus lainnya
- Peserta didik dengan disabilitas atau kondisi tertentu
- Siswa dari keluarga dengan jumlah tanggungan lebih dari tiga anak
- Peserta didik yang mengikuti pendidikan nonformal atau kursus
Cara Cek Status Penerima PIP Secara Online
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa dapat melakukan pengecekan secara online dengan langkah berikut:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN dan NIK dengan benar
- Ketik kode verifikasi yang tersedia
- Klik “Cek Penerima PIP”
Hasilnya akan langsung ditampilkan di layar. Jika status menunjukkan “SK Nominasi”, berarti siswa masih berstatus calon penerima dan perlu melakukan aktivasi rekening.
Sedangkan jika tertulis “SK Pemberian”, artinya rekening sudah aktif dan dana bisa dicairkan melalui rekening SimPel.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, serta BSI khusus wilayah Aceh.
Prosedur Aktivasi Rekening PIP
Setelah ditetapkan sebagai penerima, siswa wajib mengaktifkan rekening agar bantuan dapat dicairkan. Tanpa proses aktivasi, dana tidak bisa diterima.
Aktivasi Langsung ke Bank
- Menyiapkan dokumen seperti KTP siswa atau orang tua, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari sekolah
- Datang ke bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
- Petugas bank akan melakukan verifikasi dan membuka rekening SimPel
Aktivasi Melalui Perwakilan (Kuasa)
- Menyertakan surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani
- Melampirkan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa serta dokumen pendukung lainnya
- Menyertakan surat rekomendasi dari dinas pendidikan
- Melengkapi dokumen tambahan bagi siswa yang belum memiliki KTP
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para peserta didik maupun orang tua dalam memperoleh akses bantuan pendidikan yang tepat.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8444311/syarat-penerima-pip-april-2026-lengkap-cara-cek-penerima-aktivasi-rekening






















