Saat ini pemerintah menjadikan Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menyusun Daftar Penerima Bansos, dengan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan kategori desil.
Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan mereka belum menerima bantuan sosial, padahal sudah termasuk dalam kelompok desil 1 hingga 5.
Situasi ini muncul setelah banyak warga melakukan pengecekan status bansos secara daring melalui laman resmi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, penting bagi masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme pembagian desil dalam DTSEN.
DTSEN Sebagai Pengganti Basis Data Sebelumnya
DTSEN merupakan sistem pendataan nasional yang mulai diberlakukan sejak tahun 2025 untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sistem ini berfungsi sebagai pusat data terpadu yang memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia secara komprehensif.
Pengumpulan data dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi, seperti Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Direktorat Jenderal Dukcapil, Bappenas, serta pemerintah daerah.
Melalui penggabungan data lintas lembaga tersebut, pemerintah berupaya meningkatkan ketepatan dan keakuratan dalam penyaluran bantuan sosial.
Klasifikasi Desil Berdasarkan Kondisi Ekonomi
Data yang telah dihimpun kemudian digunakan untuk mengelompokkan masyarakat sesuai tingkat kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Pengelompokan ini dibagi menjadi 10 lapisan yang dikenal dengan istilah desil, mulai dari kategori terendah hingga tertinggi.
Dilansir laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, pembagian desil berdasarkan peringkat sebagai berikut:
- Desil 1: sangat miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- Desil 6-10: Menengah ke atas
Ketentuan Penyaluran Bansos Tahun 2026
Pada tahun 2026, penyaluran bantuan sosial mengacu pada data desil dalam DTSEN.
- Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan kepada masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4.
- Bantuan pangan non tunai (BPNT) atau sembako disalurkan untuk desil 1 sampai 5.
Sementara itu, PBI Jaminan Kesehatan Nasional serta program ATENSI diperuntukkan bagi desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil evaluasi lanjutan.
Secara umum, kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan. Sedangkan desil 5 masih berpeluang memperoleh bansos, namun harus melalui proses seleksi yang lebih ketat.
Cara Mengetahui Status Desil Dan Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status desil maupun kepesertaan bantuan sosial melalui layanan resmi dari Kementerian Sosial.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos, kemudian membuat akun dan melengkapi data seperti NIK, nomor KK, serta alamat sesuai KTP. Setelah proses verifikasi selesai, informasi mengenai desil akan ditampilkan.
Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi dengan memilih wilayah domisili, memasukkan nama lengkap sesuai KTP, serta mengisi kode verifikasi sebelum melakukan pencarian.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami sistem DTSEN, pembagian desil, serta mekanisme penyaluran bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penerimaannya.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8312472/kriteria-penerima-bansos-2026-sesuai-dtsen-lengkap-aturan-penetapan-cara-cek?page=2





















