Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial reguler tahap 2 berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada akhir April 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran tahap ini ditujukan bagi sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa proses distribusi bantuan mengacu pada pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala.
Kemensos juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan klasifikasi desil kesejahteraan sebagai dasar penyaluran PKH dan BPNT.
Menurutnya, pembaruan data sangat penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu dan perlu disesuaikan dengan keadaan nyata di lapangan.
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, pencairan PKH dan BPNT tahap 2 dilakukan secara bertahap mulai pertengahan hingga akhir April 2026. Artinya, bantuan tidak diterima secara bersamaan oleh seluruh penerima.
Gus Ipul juga menambahkan bahwa penyaluran dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu transfer langsung ke rekening bank Himbara bagi yang memiliki rekening, serta melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang belum terjangkau layanan perbankan.
Dengan skema ini, pemerintah berharap bantuan dapat tersalurkan secara lebih merata, tepat sasaran, dan menjangkau seluruh penerima manfaat.
Cara Mengecek Penerima PKH dan BPNT 2026
Dilansir dari Bisnis.com masyarakat dapat memeriksa status penerima bantuan secara online melalui dua cara berikut:
Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik “Cari Data”
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
- Login menggunakan NIK dan data KTP
- Pilih menu pengecekan bantuan
- Masukkan data diri
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan
Data penerima berasal dari DTSEN yang terus diperbarui melalui proses verifikasi pemerintah daerah.
Cara Mengajukan Bansos PKH dan BPNT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pengajuan bantuan tidak bisa dilakukan secara langsung seperti pendaftaran biasa, melainkan melalui proses usulan dan verifikasi.
Melalui RT/RW atau Kelurahan
- Datangi pengurus RT/RW atau kantor kelurahan
- Ajukan permohonan untuk didata sebagai calon penerima
- Petugas akan melakukan survei kondisi ekonomi
- Data kemudian dimasukkan ke sistem DTSEN
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Buat akun menggunakan NIK
- Pilih menu pengajuan
- Isi data diri dan unggah dokumen
- Kirim dan tunggu proses verifikasi
Syarat Penerima PKH dan BPNT
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria penerima, yaitu:
- Terdaftar dalam DTSEN
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK aktif
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis lainnya
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Dengan ketentuan tersebut, diharapkan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
PKH dan BPNT tahap 2 April 2026 dicairkan secara bertahap kepada penerima yang terdaftar dalam DTSEN.
Sumber Referensi
https://kabar24.bisnis.com/read/20260425/243/1969049/pkh-dan-bpnt-tahap-2-cair-akhir-april-ini-cara-cek-penerima-dan-cara-daftarnya






















