Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode Triwulan II 2026.
Ada 10 poin penting yang perlu diperhatikan agar pencairan bansos bisa berlangsung lebih cepat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa saat ini proses penyaluran bansos sedang memasuki tahap pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam proses ini, Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan desil dalam DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos PKH dan Sembako.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat penerima.
“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).
Gus Ipul menyampaikan DTSEN Volume 2 hasil pemutakhiran ini, akan digunakan sebagai dasar penetapan Bantuan Sosial (Bansos) reguler PKH dan BPNT pada triwulan II/2026.
Untuk triwulan II/2026, Gus Ipul memastikan kualitas DTSEN semakin solid. Kemensos menargetkan penyaluran bansos periode April, Mei, dan Juni dapat dilakukan tepat waktu dan diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Berikut 8 poin penting Bansos PKH dan BPNT
1. Bansos Cair via Bank Himbara & Pos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur: perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
- Penyaluran melalui Bank Himbara mengikuti ketentuan Perpres Nomor 63 Tahun 2017, yang mewajibkan bansos disalurkan secara non-tunai lewat BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
- Ada pengecualian untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah tanpa akses perbankan. Mereka tetap bisa menerima bansos melalui PT Pos.
2. Besaran Bansos PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bansos bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
- Disalurkan setiap tiga bulan sekali. Tahap kedua tahun 2026 berlangsung April–Juni.
- Besaran bantuan per tahap:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Total bantuan bergantung pada jumlah komponen keluarga yang terdaftar dalam DTSEN.
3. Bansos BPNT/Program Sembako
BPNT adalah bantuan sosial berupa saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan.
- Menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
- Penyaluran mengikuti skema triwulan seperti PKH.
- Tahap pertama 2026: Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan.
- Tahap kedua dimulai April, disalurkan sesuai periode berjalan.
- Saldo masuk melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan di e-warong atau agen resmi bank penyalur.
4. Cara Cek Bansos via Website
- Buka laman resmi: [https://cekbansos.kemensos.go.id] (https://cekbansos.kemensos.go.id)
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
5. Cara Cek Bansos via Aplikasi
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Daftar/login dengan NIK/KK sesuai KTP.
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Klik Cari Data.
- Sistem menampilkan status penerima bansos (PKH, BPNT, dll). Data mengacu pada DTSEN yang diperbarui secara berkala.
6. Kriteria & Syarat Penerima Bansos 2026
- WNI dengan KTP dan KK sah.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin/rentan.
- Tidak menerima bantuan serupa dari program lain.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Penyesuaian 2026:
- PKH difokuskan pada keluarga desil 1–4.
- BPNT diprioritaskan untuk desil 1–4, tidak lagi mencakup desil 5.
7. Cara Mencairkan Bansos via Bank Himbara
- Bantuan dikirim langsung ke rekening penerima.
- Bisa ditarik melalui ATM Bank Himbara.
- Pencairan juga bisa lewat teller bank.
- Penerima wajib menunjukkan KTP atau kartu KKS.
8. Cara Mencairkan Bansos via Pos
- Penerima mendapat surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos.
- Datang ke kantor pos terdekat atau lokasi yang ditentukan sesuai jadwal undangan.
- Untuk lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dilakukan langsung ke rumah.
Kesimpulan
Sumber Referensi
https://kabar24.bisnis.com/read/20260426/243/1969366/bansos-kemensos-pkh-bpnt-triwulan-ii-2026-cair-perhatikan-8-poin-penting-ini#goog_rewarded






















