Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali disalurkan pemerintah mulai April 2026.
Namun, tidak semua orang otomatis bisa menerima. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bantuan benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting memahami aturan terbaru supaya tidak kehilangan kesempatan.
Syarat Umum Penerima Bansos
Calon penerima harus berstatus WNI, memiliki NIK valid, dan terdaftar di sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, penerima wajib berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. ASN, TNI, dan Polri yang sudah menerima gaji tetap tidak berhak.
Agar verifikasi berjalan lancar, data kependudukan seperti KTP dan KK harus sesuai serta terhubung dengan sistem Dukcapil.
Syarat Khusus Berdasarkan Desil
Tahun 2026, pemerintah memprioritaskan penerima dari desil 1–4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Jika berada di atas desil tersebut, peluang menerima bansos lebih kecil karena dianggap tidak termasuk prioritas.
Kriteria Tambahan Penerima PKH
Program PKH ditujukan untuk keluarga dengan kondisi tertentu, seperti:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak sekolah (SD hingga SMA)
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Selain itu, penerima PKH juga harus memenuhi aspek pendidikan dan kesehatan agar manfaat bantuan bisa meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Faktor yang Bisa Gagal Dapat Bansos
Meski merasa layak, ada kondisi yang bisa membuat seseorang tidak lolos seleksi, misalnya:
- Data belum terdaftar atau jarang diperbarui di DTSEN
- Penghasilan melebihi batas ketentuan pemerintah
- Status sebagai pegawai atau penerima gaji tetap
- Termasuk dalam desil kesejahteraan yang lebih tinggi
Karena itu, memastikan data kependudukan valid dan sesuai kondisi ekonomi riil sangat penting. Dengan begitu, peluang menerima bansos tetap terbuka dan tidak terhambat.
Kesimpulan
Bansos 2026 seperti PKH dan BPNT hanya bisa diterima oleh warga yang memenuhi syarat administrasi, terdaftar di DTSEN, dan masuk kategori keluarga kurang mampu. Pemerintah menekankan akurasi data agar bantuan benar-benar tepat sasaran.






















