Melalui layanan Cek Bansos Kemensos, masyarakat bisa mengetahui status penerimaan bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan secara bertahap.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat bagi keluarga miskin, kurang mampu, maupun yang rentan terhadap risiko sosial. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, baik tunai maupun non-tunai.
Penerima manfaat PKH mencakup berbagai kelompok, mulai dari ibu hamil, anak usia dini 0–6 tahun, pelajar SD hingga SMA, penyandang disabilitas, lansia, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial di bidang pangan yang bertujuan meringankan beban pengeluaran keluarga kurang mampu.
Sistem Penyaluran dan Waktu Pencairan
Kedua program ini disalurkan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Untuk tahap kedua yang meliputi April–Juni, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan dimulai pada minggu ketiga April melalui bank Himbara dan PT Pos.
“Mungkin nanti di atas tanggal 10-lah ya. Jadi minggu ketiga mungkin. Kita mulai minggu ketiga bulan April ini,” ujar Gus Ipul.
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Lewat HP
Langkah-langkah pengecekan status penerima bansos melalui ponsel:
- Buka browser di HP.
- Akses situs resmi [https://cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Isi kode captcha berupa 4 huruf yang tampil di layar.
- Jika kode kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Tekan tombol “CARI DATA”.
- Sistem akan menampilkan data penerima manfaat beserta status bantuan.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT 2026
Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per triwulan
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000 per triwulan
- Siswa SD: Rp 225.000 per triwulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 per triwulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 per triwulan
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp 600.000 per triwulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per triwulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000 per tiga tahap
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
- Rp 600.000 setiap triwulan
Tahapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap I: Januari – Maret
- Tahap II: April – Juni
- Tahap III: Juli – September
- Tahap IV: Oktober – Desember
Khusus tahap kedua, distribusi berlangsung sepanjang April hingga Juni 2026, dengan pencairan dilakukan secara bertahap.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami cara mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT, mengetahui jadwal pencairan tahap kedua, serta memahami besaran bantuan yang diterima, sehingga dapat memanfaatkan bantuan dengan lebih tepat dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.






















