Iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu solusi penting bagi masyarakat untuk meringankan biaya pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan.
Agar dapat terus memanfaatkan program ini, setiap peserta diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Agar dapat menutup seluruh biaya pengobatan di fasilitas kesehatan, sangat dianjurkan bagi setiap peserta untuk secara rutin mengecek besaran Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan.
Pemantauan ini bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, sehingga peserta selalu mengetahui status iuran mereka dan menghindari tunggakan.
Besaran Tarif Iuran Berdasarkan Kategori
Iuran BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang juga menetapkan adanya subsidi dari pemerintah untuk peserta tertentu.
Dilansir dari metrotvnews.com, Besaran iuran ini berbeda-beda sesuai kategori peserta dan status sosial ekonomi mereka. Berikut penjelasan lebih rinci:
Kategori Peserta Mandiri
Peserta yang membayar iuran secara pribadi memiliki beberapa opsi kelas layanan:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, di mana peserta hanya membayar Rp35.000 sementara pemerintah menanggung sisa Rp7.000 sebagai subsidi.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja yang menerima gaji dari perusahaan atau instansi, iuran ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bulanan. Pembayaran dibagi menjadi dua bagian:
- 4% ditanggung oleh pemberi kerja.
- 1% dipotong langsung dari gaji peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta yang berasal dari masyarakat kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak perlu membayar iuran.
Seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta dapat menikmati layanan kesehatan tanpa dibebani biaya tambahan.
Cara Memeriksa Status Pembayaran Melalui JKN
Dilansir dari metrotvnews.com, Setiap peserta dapat memantau dan memastikan pembayaran iuran mereka secara real-time menggunakan aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di perangkat smartphone.
- Pilih opsi “Menu Lainnya” pada halaman utama aplikasi.
- Temukan dan klik menu “Info Iuran”.
- Halaman ini akan menampilkan informasi lengkap mengenai iuran yang telah dibayarkan maupun tunggakan yang masih harus dilunasi.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menjamin akses layanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan dalam memperoleh pelayanan medis yang memadai.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami besaran Iuran BPJS Kesehatan, cara pengecekan tagihan, serta kategori peserta yang berlaku.






















