BPJS Ketenagakerjaan kini semakin inklusif dengan menyediakan layanan bagi pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Kategori ini mencakup freelancer, pedagang, pengemudi ojek online, hingga seniman. Program ini bertujuan memberikan jaminan sosial yang setara dengan pekerja formal, guna melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi di masa tua.
Syarat Pendaftaran
Pekerja tidak perlu lagi mengantre lama di kantor cabang karena proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan beberapa dokumen :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
- Alamat email yang aktif.
Metode Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara utama:
Secara Online
- Kunjungi website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta dan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
- Masukkan email dan kode captcha, lalu lakukan aktivasi via email.
- Isi data diri lengkap dan lakukan pembayaran setelah menerima kode iuran.
- Kartu peserta akan diterima maksimal 7 hari setelah pembayaran.
Melalui Kantor Cabang
- Mengisi formulir pendaftaran secara langsung.
- Mengambil nomor antrean dan menunggu panggilan petugas.
- Melakukan pembayaran iuran dan menerima sertifikat serta kartu peserta.
Rincian Biaya Iuran
Total iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, yaitu Rp 36.800 per bulan, yang mencakup tiga program:
- Jaminan Hari Tua (JHT) Tambahan tabungan yang dapat dicairkan saat memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja : Rp 20.000.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja & Jaminan Kematian (JKM) Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia: Rp 16.800.
Manfaat Kepesertaan
- JHT: Pemberian uang tunai saat memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.
- JKK: Biaya pengobatan medis tanpa batas, santunan uang jika tidak mampu bekerja, serta beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak (maksimal Rp 174 juta).
- JKM: Santunan total senilai Rp 42 juta bagi ahli waris dan beasiswa pendidikan anak jika masa iur sudah mencapai minimal 3 tahun.
Untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan, pembayaran iuran kini dipermudah melalui sistem auto-debet bank, aplikasi mobile banking, e-wallet, hingga gerai retail modern. Dengan sistem yang mudah dan biaya yang murah, BPJS Ketenagakerjaan mendorong seluruh pekerja mandiri untuk segera mendaftar demi mewujudkan “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Kesimpulan
Pekerja informal seperti freelancer, pengemudi ojek online, pedagang, pelaku UMKM, hingga asisten rumah tangga dapat menjadi peserta untuk mendapatkan perlindungan sosial. BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan akses bagi pekerja mandiri agar memiliki proteksi yang sama dengan karyawan kantoran dengan biaya yang ekonomis.





















