Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi informasi yang banyak dicari oleh peserta yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja yang menerima upah maupun peserta mandiri yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam proses Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta memiliki beberapa pilihan pencairan, mulai dari 10 persen, 30 persen, hingga 100 persen dari total saldo yang tersedia.
Dilansir dari money.kompas.com, Agar proses pencairan berjalan lancar, peserta harus memahami terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Klaim JHT Pencairan 10 Persen
Pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen dapat diajukan jika peserta telah terdaftar minimal selama 10 tahun.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali.
- Jika melakukan klaim lain dengan jeda lebih dari dua tahun, peserta berpotensi dikenakan pajak progresif sesuai aturan yang berlaku.
- Dana yang dicairkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan peserta.
Syarat Klaim JHT Pencairan 30 Persen
Peserta yang ingin mencairkan 30 persen saldo JHT juga wajib memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syaratnya meliputi:
- Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya selama 10 tahun.
- Hanya dapat diajukan satu kali.
- Pengajuan berikutnya berpotensi dikenakan pajak progresif apabila dilakukan lebih dari dua tahun setelah klaim pertama.
- Dana pencairan diperuntukkan bagi kebutuhan kepemilikan rumah.
Syarat Klaim JHT Pencairan 100 Persen
Pencairan penuh saldo JHT dapat dilakukan apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Telah memasuki usia 56 tahun.
- Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak kembali bekerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta belum memperoleh pekerjaan baru.
- Meninggalkan Indonesia untuk menetap secara permanen.
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Peserta meninggal dunia, sehingga saldo JHT dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO
Pengajuan saldo JHT kini bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
- Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT sudah diproses.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami prosedur Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan serta mempermudah proses pengajuan dana Jaminan Hari Tua yang menjadi hak peserta.





















