Proses pendaftaran BPJS Kesehatan saat ini sudah jauh lebih praktis. Calon peserta tidak lagi harus datang langsung ke kantor cabang, karena registrasi bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan layanan ini, seluruh proses pendaftaran bisa diselesaikan dari rumah tanpa perlu antre atau datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan layanan kesehatan dengan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dokumen Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Sebelum memulai proses pendaftaran melalui Mobile JKN, pastikan beberapa data dan dokumen berikut sudah tersedia:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (jika tersedia)
- Nomor ponsel yang masih aktif
- Alamat email aktif
- Nomor rekening bank atau dompet digital
- Pas foto digital ukuran 3×4
Kelengkapan data ini penting agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran peserta secara mandiri. Berikut tahapan yang harus dilakukan:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Setujui syarat dan ketentuan, lalu klik “Selanjutnya”.
- Masukkan nomor KK dan kode captcha, kemudian klik “Proses”.
- Jika data belum terdaftar, pilih “Lanjut”.
- Klik “Tambah”, isi data diri lengkap, lalu klik “Simpan”.
- Pilih kelas rawat inap yang diinginkan.
- Masukkan email dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
- Pilih Centang “Saya Setuju” pada halaman konfirmasi, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Pilih metode pembayaran autodebit melalui bank atau layanan non-bank.
- Catat nomor virtual account yang diberikan setelah pendaftaran berhasil.
- Bayar iuran pertama melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant resmi BPJS Kesehatan agar kepesertaan aktif.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Setelah terdaftar, peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Rincian besaran iuran yang wajib dibayarkan tiap bulannya sesuai kelas yang diikuti.
Berikut ini besaran iurannya:
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (tarif normal Rp 42.000, namun subsidi Rp 7.000 diberikan oleh pemerintah)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pembaca.






















