Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Juni 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini diberikan guna mendukung kebutuhan sekolah sekaligus mengurangi risiko putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Bagi siswa maupun orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi SIPINTAR yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Jika status penerima telah terverifikasi dan dana bantuan dapat dicairkan, peserta didik perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali.
- Buku tabungan rekening SimPel.
Cara Cek Penerima PIP Juni 2026 Secara Online
Orang tua maupun siswa dapat mengecek status penerima bantuan melalui laman resmi SIPINTAR PIP Kemendikdasmen dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka website resmi SIPINTAR di PIP.kemendikdasmen.go.id
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa
- Ketik hasil perhitungan yang muncul
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Kriteria Penerima PIP Juni 2026
Kelompok yang diprioritaskan menerima bantuan PIP meliputi:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu
- Siswa yang terdampak kondisi khusus, seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orangtua
- Anak putus sekolah yang kembali melanjutkan pendidikan
- Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C
- Siswa madrasah yang menerima bantuan melalui skema PIP Kementerian Agama.
Besaran Dana PIP Tahun 2026
Jumlah bantuan yang diterima peserta didik disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Taman Kanak-Kanak (TK)
Rp450.000 per tahun.
SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.
SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp900.000.
Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai jenjang yang ditempuh sehingga kegiatan belajar dapat berlangsung dengan lebih baik.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu siswa, orang tua, dan wali dalam memahami kriteria penerima PIP 2026 serta memudahkan proses pengecekan status bantuan yang diberikan pemerintah.






















