BPJS Kesehatan menetapkan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan kategori kepesertaan yang dimiliki setiap peserta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda untuk setiap kelompok peserta, mulai dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), hingga peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Namun, penting untuk selalu memastikan iuran dibayar tepat waktu agar manfaat perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan dapat digunakan kapan saja saat diperlukan.
Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan masyarakat miskin atau kurang mampu yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk kelompok ini, besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 setiap bulan. Seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, peserta PBI tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk memenuhi kewajiban iuran bulanannya.
Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) mencakup pekerja yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU dilakukan secara bersama antara perusahaan dan pekerja dengan pembagian sebagai berikut:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja atau peserta.
Iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta yang masuk dalam kelompok PBPU maupun Bukan Pekerja (BP) diwajibkan membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Berikut rincian tarif yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan.
Bagi peserta Kelas III, jumlah yang dibayarkan secara mandiri sebesar Rp35.000 setiap bulan.
Sementara itu Rp7.000 diberikan oleh pemerintah dalam bentuk subsidi sehingga total iuran tetap mencapai Rp42.000 per bulan.
Alasan Penting Membayar Iuran BPJS Kesehatan Tepat Waktu
Berikut beberapa alasan penting membayar iuran BPJS Kesehatan secara teratur:
- Kepesertaan tetap aktif sehingga layanan kesehatan dapat digunakan kapan saja.
- Biaya pengobatan lebih terjamin sesuai ketentuan Program JKN.
- Terhindar dari denda pada layanan kesehatan tertentu.
- Mendapat perlindungan saat keadaan darurat yang membutuhkan penanganan medis.
- Akses lebih mudah ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 berdasarkan kategori peserta.






















