Cara cek bansos kini dapat dilakukan dengan mudah oleh masyarakat, seiring dimulainya penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program Keluarga Harapan (PKH) serta bantuan Sembako tahap triwulan II tahun 2026 yang mencakup periode April hingga Juni dan telah berjalan sejak 10 April 2026.
Memasuki awal Mei 2026, warga yang belum mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan sudah bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui sistem online.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan PKH dan Sembako ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori rentan.
Khususnya yang tergolong dalam desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Tanda Bantuan PKH dan Sembako Sudah Masuk
Salah satu indikator bahwa bantuan PKH atau Sembako telah disalurkan adalah adanya perubahan status pada sistem pengecekan resmi bansos.
Jika sebelumnya pada bagian program tertulis “Tidak”, maka akan berubah menjadi “Ya” ketika seseorang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan untuk periode April–Juni 2026.
Selain itu, sistem juga akan menampilkan periode penyaluran yang sedang berlangsung.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara, sehingga waktu penerimaan setiap orang bisa berbeda.
Langkah Cek Status Bansos Menggunakan NIK KTP
Dilansir dari Tribun.com masyarakat dapat melakukan pengecekan status bantuan melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi Cek Bansos.
Cek melalui website resmi
- Akses laman cek bansos kemensos go id 2026
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode verifikasi yang tampil di layar
- Klik menu “Cari Data”
- Informasi nama, kategori desil, dan status bantuan akan muncul
Cek melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel
- Masukkan NIK atau nama sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili
- Tekan tombol “Cek”
Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan bagi masyarakat yang merasa data bantuan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sistem Penentuan Desil Penerima Bantuan
Penetapan penerima bantuan dilakukan menggunakan sistem desil yang mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penilaian ini mencakup beberapa aspek seperti:
- Jenis pekerjaan
- Tingkat pendidikan
- Kondisi tempat tinggal
- Daya listrik yang digunakan
- Kepemilikan aset
Kelompok pada desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan pangan.
Sementara itu, masyarakat pada desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bantuan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Apabila terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melakukan pembaruan melalui kantor kelurahan, Dinas Sosial, atau fitur pengajuan di aplikasi Cek Bansos.
Besaran Bantuan PKH dan Sembako Mei 2026
Bantuan Sembako (BPNT)
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 per tiga bulan
Rincian PKH Berdasarkan Kategori
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA: Rp500.000
- Pelajar SMP: Rp375.000
- Pelajar SD: Rp225.000
Nominal bantuan tersebut disesuaikan dengan kategori masing-masing penerima yang telah terdata dalam sistem Kemensos.
Peran Bansos dalam Stabilitas Ekonomi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa program bantuan sosial memiliki peran penting dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga.
Dalam Rapat Tingkat Menteri Satgas Percepatan Program Pemerintah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 28 April 2026, ia juga menyampaikan usulan terkait perluasan cakupan penerima bantuan.
“Bansos bagian dari komponen pertumbuhan ekonomi.
Kami mengusulkan bukan penebalan, tapi perluasan penerima manfaat,” ujar Gus Ipul dalam siaran pers Kemensos.
Kesimpulan
Bantuan PKH dan Sembako untuk periode Mei 2026 sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Sumber Referensi
https://gorontalo.tribunnews.com/nasional/84654/bansos-pkh-dan-sembako-mei-2026-cair-cek-status-pakai-nik-ini-ciri-penerima?page=2






















