Bnayak pasangan yang tidak sengaja merusak atau menghilangkan buku pernikahan mereka. Hal ini tentunya harus diurus secepatnya karena buku nikah merupakan dokumen yang sangat penting yang menjadi tanda sahnya pernikahan.
Untungnya, ada prosedur resmi yang disediakan pemerintah untuk mendapatkan buku nikah yang hilang atau rusak kembali melalui Kantor Urusan Agama (KUA), tanpa dikenakan biaya tambahan.
Proses dari pengurusan buku nikah yang hilang ataupun rusak ini tergolong cukup mudah, sehingga memungkinkan untuk melakukan pengurusan secara mandiri.
Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan dengan jelas semua langkah yang perlu Anda ikuti, dokumen yang harus dipersiapkan, serta peraturan resmi yang ada, agar proses mendapatkan buku nikah yang baru dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang Sesuai Aturan Pemerintah
Buku nikah yang mengalami kerusakan atau hilang bisa dicetak ulang dengan cara resmi. Penerbitan pengganti ini dilakukan di lokasi tempat pernikahan berlangsung dan tanpa biaya. Proses ini diatur oleh informasi resmi dari Bimas Islam dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 mengenai Pencatatan Nikah.
Panduan Lengkap Mengurus Buku Nikah Rusak di KUA
Dilansir dari news.detik.com, jika buku nikah Anda rusak, datanglah ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan siapkan dokumen berikut:
- Bawa buku nikah Anda yang rusak sebagai dokumen utama untuk penggantian resmi.
- Siapkan KTP suami dan istri sebagai identitas resmi untuk mempercepat proses penerbitan ulang
- Lampirkan pasfoto ukuran 2×3 dengan latar biru untuk melengkapi persyaratan administrasi
Biasanya, proses penggantian berlangsung cepat, asalkan semua dokumen lengkap dan jelas.
Panduan Lengkap Mengurus Buku Nikah Hilang di KUA
Jika buku nikah Anda hilang, langkah-langkahnya hampir sama dengan ketika buku nikah rusak, tetapi Anda perlu mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian.
Dokumen yang harus disiapkan adalah:
- Dapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti resmi bahwa buku nikah Anda hilang
- Siapkan KTP suami dan istri untuk memastikan identitas resmi dalam proses penerbitan ulang
- Lampirkan pasfoto ukuran 2×3 dengan latar biru agar persyaratan administrasi dapat terpenuhi dengan lengkap
Pastikan bahwa semua dokumen asli dan fotokopi dibawa agar proses penggantian dapat dilakukan tanpa masalah.
Daftar Syarat Administrasi Pernikahan 2026 untuk Proses Nikah di KUA
Untuk calon pengantin yang akan menikah pada tahun 2026, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan informasi resmi dari Bimas Islam (@bimasislam).
Persyaratan tersebut meliputi:
- Surat dari desa/kelurahan yang menjadi pengantar nikah bagi calon pengantin.
- Foto latar biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan 2×3 sebanyak 5 lembar, ditambah softcopy-nya.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat, khusus untuk calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat persetujuan dari calon pengantin.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan, jika calon pengantin berusia di bawah 19 tahun saat pernikahan.
- Akta kematian bagi duda atau janda yang cerai mati.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama, jika suami akan memiliki lebih dari satu istri.
- Surat izin dari atasan atau kesatuan, khusus bagi anggota TNI/Polri.
- Akta cerai bagi duda atau janda yang cerai hidup.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen ini dengan lengkap, proses penerbitan buku nikah baru atau administrasi pernikahan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan resmi.
Demikian panduan lengkap urus buku nikah rusak atau hilang sesuai aturan resmi. Semoga bermanfaat.






















