Mengetahui jadwal pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 beserta nominal bantuannya sangat penting bagi masyarakat penerima bansos. Program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini disalurkan secara bertahap pada periode April hingga Juni untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga prasejahtera.
Selain jadwal pencairan, informasi mengenai besaran bantuan juga perlu dipahami agar penerima dapat mengetahui hak yang diterima sesuai kategori masing-masing. Berikut ulasan lengkap mengenai jadwal PKH dan BPNT tahap 2 2026 serta nominal bantuannya.
Jadwal Pencairan Bansos PKH & BPNT
Pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2026 telah dimulai sejak 10 April 2026 secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos. Jadwal pencairan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Proses pencairan biasanya dilakukan secara bertahap selama minggu pertama hingga keempat setiap bulan.
Cara Cek Bansos PKH & BPNT
Penerima bisa memeriksa status bantuan melalui website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan HP, PC, atau laptop.
Caranya:
- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama sesuai KTP
- Isi kode keamanan yang muncul
- Klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan tabel penerima bansos dengan status Ya/Tidak. Jika data tidak ditemukan, muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”. Pengecekan bisa dilakukan untuk orang lain asal data yang dimasukkan tepat.
Nominal Bansos PKH & BPNT
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Sedangkan BPNT diberikan secara flat Rp 200.000 per bulan, atau Rp 600.000 per triwulan, ditransfer langsung ke rekening KKS dan bisa dicairkan melalui bank Himbara.
Kesimpulan
Pencairan bansos PKH tahap 2 tahun 2026 telah dimulai sejak 10 April 2026 secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos. Nominal PKH berbeda sesuai kategori penerima, sementara BPNT diberikan secara tetap per bulan.
Sumber
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8401786/link-cek-bansos-pkh-bpnt-maret-2026-di-https-cekbansos-kemensos-go-id






















