Pertanyaan terkait kapan gaji ke-13 cair tahun 2026 menjadi salah satu topik hangat yang banyak diperbincangkan.
Sebagaimana yang diketahui, gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan oleh pemerintah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk tambahan penghasilan yang telah menjadi haknya.
Adapun gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan para ASN dalam membiayai pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juli atau Agustus 2026.
Lantas, kapan sebenarnya gaji ke-13 ini akan diberikan di tahun 2026?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Dilansir dari laman detik.com, pemberian gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Berdasarkan dari pola penyaluran tahun 2025, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026.
Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026
- Menurut informasi dari laman Kompas tv, berikut adalah pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
- PNS dan calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
- Apartur Negara
Cara Cek Gaji ke-13 Sudah Masuk atau Belum
Untuk memeriksa apakah pencairan gaji ke-13 sudah masuk rekening atau belum, para ASN dapat mengecek melalui aplikasi MySAPK atau bisa juga melalui aplikasi resmi Taspen bagi para pensiunan.
Berikut cara cek gaji ke-13 sudah masuk atau belum:
Cara Cek melalui Aplikasi MySAPK
- Unduh aplikasi MySAPK melalui Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi tersebut
- Login menggunakan NIP serta password yang telah terdaftar
- Masuk ke menu “Penggajian dan Tunjangan”
- Lihat informasi terkait status pencairan beserta rincian gaji yang diterima
Cara Cek melalui Aplikasi Resmi Taspen untuk Pensiunan
- Unduh dan instal aplikasi Taspen di smartphone
- Buka aplikasi kemudian pilih fitur Autentikasi
- Isi data diri seperti NIK dan nomor Taspen
- Klik menu Login
- Pantau secara berkala informasi pembayaran gaji ke-13 melalui aplikasi
Besaran Nominal Gaji ke-13 Tahun 2026
Berdasarkan aturan PP nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 dikutip dari laman kompas tv:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural Setara Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Lulusan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
- Lebih dari 10 tahun: Rp 4.639.300
- Lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600
Lulusan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
- Lebih dari 10 tahun: Rp 5.347.400
- Lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500
Lulusan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
- Lebih dari 10 tahun: Rp 5.966.100
- Lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200
Lulusan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
- Lebih dari 10 tahun: Rp 7.160.500
- Lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800
Lulusan S2/S3/sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
- Lebih dari 10 tahun: Rp 8.357.500
- Lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
Kesimpulan
Gaji ke-13 tahun 2026 menjadi tambahan penghasilan yang dinantikan para ASN, pensiunan, hingga aparatur negara lainnya untuk membantu kebutuhan pendidikan dan keperluan keluarga. Karena itu, para penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan dan memastikan data rekening tetap aktif agar proses penyaluran berjalan lancar.




















