Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin serta kelompok rentan.
Penyaluran bantuan ini dilakukan beberapa kali dalam satu tahun melalui Bank atau Kantor Pos Penyalur, baik secara tunai maupun non-tunai.
Bagi calon penerima, pendaftaran PKH melalui kantor desa menjadi tahap awal yang sangat penting. Proses pengajuan di tingkat desa dianggap lebih tepat sasaran karena melibatkan perangkat lingkungan mulai dari RT hingga aparatur desa atau kelurahan.
Persyaratan Daftar PKH 2026 Lewat Desa
Berdasarkan informasi dari Pitidi, kelengkapan dokumen administrasi menjadi hal utama dalam pengajuan bansos PKH 2026 melalui desa. Dokumen ini digunakan sebagai identitas dasar saat proses verifikasi oleh petugas terkait.
Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kondisi rumah
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Alur Pendaftaran PKH 2026 Melalui Desa
Pengajuan Awal Melalui RT/RW
Calon pendaftar perlu mendatangi ketua RT atau RW untuk menyampaikan permohonan pendataan bantuan sosial. Setelah itu, berkas seperti KTP dan KK diserahkan untuk diproses menjadi surat pengantar resmi.
Ketua RT/RW kemudian akan menerbitkan surat pengantar yang ditujukan ke kantor desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa pemohon merupakan warga setempat dengan kondisi ekonomi kurang mampu.
Proses Melalui Musyawarah Desa (Musdes)
Usulan warga tidak langsung dikirim ke pemerintah pusat, melainkan dibahas terlebih dahulu melalui forum Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.
Dalam tahap ini, kepala desa bersama perangkatnya mengadakan pertemuan terbuka. Nama-nama calon penerima akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terkait kelayakan.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani pihak desa serta perwakilan warga sebagai dasar pengajuan data.
Verifikasi Lapangan Oleh Petugas
Setelah disetujui dalam musyawarah, data calon penerima akan diverifikasi langsung di lapangan oleh petugas dari Dinas Sosial kabupaten/kota bersama pendamping PKH.
Petugas akan melakukan pengecekan kondisi rumah, wawancara singkat, serta mencocokkan data yang telah disampaikan sebelumnya. Penilaian kelayakan dilakukan menggunakan instrumen standar dari Kementerian Sosial.
Masuk Ke Sistem DTSEN
Tahap akhir dalam proses pendaftaran adalah penginputan data ke sistem kesejahteraan sosial.
Hasil verifikasi yang dinyatakan layak akan dimasukkan oleh operator SIKS-NG di tingkat desa atau kabupaten. Selanjutnya, data tersebut disahkan oleh kepala daerah sebelum dikirim ke kementerian pusat.
Jika disetujui, nama calon penerima akan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menunggu penetapan resmi sebagai penerima bantuan pada periode pencairan berikutnya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu dan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai cara daftar bansos PKH 2026 melalui desa.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/N4ECo4zd-ini-syarat-dan-cara-daftar-bansos-pkh-2026-lewat-desa






















