Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah yang masih rutin disalurkan hingga sekarang. Tapi perlu dipahami, tidak semua orang otomatis bisa menerima bantuan ini.
Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam sistem perlindungan sosial, PKH termasuk dalam model Social Transfer berbentuk bantuan tunai atau Conditional Cash Transfer (CCT), yaitu bantuan yang diberikan dengan syarat tertentu.
Tujuan dari PKH sendiri cukup luas, mulai dari mengurangi beban pengeluaran keluarga, meningkatkan taraf hidup, mendorong kemandirian, sampai membantu mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Siapa yang Bisa Menerima PKH?
PKH ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang sudah terdata dalam sistem pemerintah. Bantuan ini biasanya diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima PKH juga harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang kini telah diperbarui menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Secara umum, syarat penerimanya antara lain:
- Warga Negara Indonesia dan memiliki KTP serta KK yang valid
- Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN
- Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
- Memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari program lain
- Memiliki data pendukung untuk proses verifikasi
Jadwal Pencairan PKH
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap setiap tahun. Biasanya dibagi menjadi empat periode:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk jadwal pastinya, pemerintah tidak menetapkan tanggal yang sama di semua daerah, sehingga penerima perlu melakukan pengecekan secara berkala.
Besaran Bantuan PKH
Nominal bantuan PKH berbeda tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
- Anak SD: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
- Disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun)
Cara Daftar PKH Lewat HP
Pendaftaran PKH bisa dilakukan melalui aplikasi resmi “Cek Bansos”. Caranya cukup sederhana:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di HP
- Daftar akun dan isi data diri
- Masuk ke menu “Daftar Usulan”
- Pilih “Tambah Usulan”
- Isi data lengkap sesuai identitas
- Pilih jenis bantuan PKH
- Kirim dan tunggu proses verifikasi
Setelah itu, data akan dicek oleh pihak terkait. Prosesnya tidak instan karena harus melalui verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Kesimpulan
PKH adalah bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dengan kriteria tertentu, bukan untuk semua orang. Penyalurannya dilakukan bertahap dan membutuhkan proses verifikasi data yang cukup ketat. Jadi, penting bagi masyarakat untuk memastikan data kependudukan sudah sesuai agar peluang menerima bantuan ini tidak terlewat.
Sumber
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8029846/apa-itu-program-pkh-dan-siapa-saja-yang-berhak-menerimanya






















