Pada tahun 2026, proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online menggunakan hp.
Peserta kini tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mengajukan klaim. Seluruh tahapan pengajuan dapat diselesaikan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan memastikan data kepesertaan sudah sesuai, proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat.
Saldo JHT dapat dicairkan oleh peserta yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), memasuki usia pensiun, maupun alasan lain yang sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen Yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah tersedia agar proses pencairan berjalan lebih lancar.
Dokumen yang diperlukan yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan atas nama peserta yang akan digunakan untuk menerima dana pencairan
Kartu Keluarga (KK) - NPWP bagi peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT langsung melalui aplikasi JMO dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
- Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
- Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
- Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
- Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
- Klik tombol “Selanjutnya”.
- Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
- Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT sudah diproses.
Manfaat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ada beberapa manfaat mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026:
- Menambah dana kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja, PHK, atau pensiun.
- Mencairkan seluruh saldo JHT beserta hasil pengembangannya.
- Menjadi cadangan keuangan saat belum memiliki penghasilan tetap.
- Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti pendidikan, usaha, atau kebutuhan keluarga.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami manfaat serta tata cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sehingga proses pengajuan berjalan lancar dan dana dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.






















