Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 pada April 2026. Program ini ditujukan kepada sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, sebanyak 11.014 KPM dikeluarkan dari daftar penerima bantuan karena dianggap tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil pembaruan data pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026.
Dilansir dari Okezone berikut fakta terkait penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 serta perubahan data penerima:
Penyaluran Dimulai Pertengahan April 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan bahwa proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 dapat dimulai pada minggu ketiga April 2026, dan paling lambat selesai pada akhir bulan tersebut.
“Paling lambat di akhir bulan, paling lambat di akhir bulan. Tapi di minggu ketiga sudah kita insyaallah bisa mulai. BPNT, Bantuan Pangan Non Tunai. Insyaallah minggu ketiga sudah bisa (salur), Insyaallah diupayakan. Ya insyaallah minggu ketiga proses, minggu keempat paling lambat sudah bisa salur,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dua Mekanisme Penyaluran Bantuan
Pemerintah menyiapkan dua jalur penyaluran, yaitu melalui transfer ke rekening bank Himbara serta melalui PT Pos Indonesia bagi masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan.
“Langsung dikirim ke penerima manfaat lewat rekening-rekening di bank-bank Himbara maupun lewat langsung lewat PT Pos,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, pengambilan melalui PT Pos dapat dilakukan di kantor pos atau titik layanan komunitas seperti kantor kecamatan dan kelurahan.
“Kalau lewat PT Pos, itu bisa diambil di kantor-kantor PT Pos atau biasanya PT Pos juga membagi di komunitas, bisa saja di kantor kecamatan atau kantor kelurahan atau tempat-tempat yang memang disepakati bersama,” papar Gus Ipul.
Ia juga menambahkan bahwa untuk kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, bantuan dapat diantarkan langsung ke rumah.
“Kalau misalnya KPM-nya tidak bisa datang ke kantor atau mengambil ke komunitas, mereka bisa antar ke rumahnya, misalnya untuk lansia maupun penyandang disabilitas. Kira-kira seperti itu, ya,” jelasnya.
Nilai Bantuan Tetap Tidak Berubah
Besaran bantuan PKH dan BPNT tidak mengalami perubahan. BPNT tetap sebesar Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM, sedangkan PKH disesuaikan dengan kategori penerima dalam keluarga.
“Besarannya masih sama, untuk yang BPNT masih Rp200 ribu per bulan. Kemudian kalau PKH tergantung komponennya. Kan ada komponen anak sekolah, ada komponen ibu hamil, dan lain sebagainya. Untuk triwulan, setiap triwulan kita cairkan. Tapi kalau kita lihat tahun lalu ya, sebagian besar masih terima kembali, sebagian besar,” kata Gus Ipul.
Rincian PKH:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Disabilitas berat: Rp600.000
Ribuan KPM Tidak Lagi Layak Menerima Bantuan
Berdasarkan hasil pemutakhiran data DTSEN 2026, ditemukan 11.014 KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan sosial.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa data tersebut termasuk dalam kategori kesalahan inklusi atau penerima yang sebenarnya sudah berada di luar kelompok sasaran.
“Sebanyak 11.014 KPM tergolong sebagai inclusion error, yakni penerima bantuan sosial yang berada pada desil 5 ke atas atau di luar kelompok sasaran utama,” kata dia.
Jumlah tersebut hanya sekitar 0,06 persen dari total penerima bansos pada triwulan pertama yang mencapai 18,15 juta keluarga. Pembaruan data ini dilakukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
“Ini sudah menjadi bagian dari inclusion error yang 11.014 itu. Data pembaharuan inilah yang kemudian kami sampaikan ke Pak Mensos di hari ini untuk kemudian menjadi basis dari Pak Mensos menyalurkan bantuan sosial di triwulan dua,” katanya.
Puluhan Ribu KPM Baru Masuk Data Penerima
Selain adanya pengurangan penerima, sekitar 25 ribu KPM baru juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penerima bansos pada triwulan II 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa dari hasil pemutakhiran data, sebagian keluarga yang sebelumnya belum terklasifikasi kini sudah masuk dalam kategori layak menerima bantuan.
“Pembaruan data dilakukan secara berkala untuk meningkatkan akurasi dan memastikan bansos tepat sasaran,” kata dia.
Kesimpulan
penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2026 tetap berjalan untuk jutaan KPM di Indonesia dengan besaran bantuan yang tidak berubah.
Sumber Referensi
https://economy.okezone.com/read/2026/04/18/320/3212666/5-fakta-bansos-pkh-dan-bpnt-tahap-2-cair-april-2026-hingga-11-ribu-penerima-dicoret?page=2






















