Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 untuk periode April hingga Juni 2026.
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima dapat segera melakukan pengecekan status kepesertaan secara online melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.
Ketentuan Penerima Bansos PKH Tahun 2026
Dilansir dari Tribun.com agar dapat lolos sebagai penerima bantuan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP serta Kartu Keluarga yang masih aktif.
Selain itu, nama yang bersangkutan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan prioritas bagi keluarga yang masuk kategori miskin dan rentan, khususnya pada kelompok desil 1 hingga 3.
Keluarga juga harus memiliki anggota yang termasuk dalam komponen penerima PKH, seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini 0–6 tahun, pelajar SD hingga SMA, lanjut usia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Di sisi lain, penerima tidak diperbolehkan berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun penerima bantuan pemerintah lainnya secara rutin.
Rincian Nilai Bantuan PKH
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai kategori penerima.
Ibu hamil atau nifas serta anak usia dini mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
Anak SD menerima Rp225.000 per tahap, SMP sebesar Rp375.000, dan SMA sebesar Rp500.000 per tahap.
Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000 per tahap.
Dalam satu keluarga, bantuan dapat diterima lebih dari satu kategori sehingga totalnya bisa mencapai jumlah yang cukup besar dalam satu tahun.
Cara Mengecek Status PKH Melalui HP
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos dengan langkah sederhana berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode verifikasi (captcha) yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, kategori desil, serta status bantuan PKH maupun program lainnya.
Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store. Aplikasi ini juga menyediakan fitur pengusulan bagi warga yang dianggap layak menerima bantuan.
Proses Pendaftaran Bagi Warga Belum Terdaftar
Bagi masyarakat yang belum masuk dalam data DTSEN, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak mampu ke RT/RW atau kantor kelurahan.
Selanjutnya, data akan diproses melalui musyawarah desa atau kelurahan, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh petugas, hingga akhirnya dimasukkan ke dalam sistem DTSEN. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu hingga tiga bulan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Penyaluran PKH tahap 2 tahun 2026 dilakukan secara bertahap mulai pertengahan April 2026.
Bantuan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Kantor Pos Indonesia di beberapa wilayah.
Untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, bantuan juga dapat diantar langsung ke rumah penerima.
Kemensos mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses pencairan bantuan dan tidak menanggapi pihak yang meminta biaya atau mengirim tautan mencurigakan, karena hal tersebut berpotensi penipuan.
Kesimpulan
Untuk menjadi penerima bansos PKH April 2026, masyarakat harus memenuhi syarat tertentu seperti terdaftar dalam DTSEN, memiliki e-KTP dan KK aktif, serta masuk kategori keluarga miskin atau rentan.
Sumber Referensi
https://lombok.tribunnews.com/news/104213/cek-status-dan-syarat-penerima-bansos-pkh-april-2026






















