Setiap tahun, jutaan keluarga di Indonesia menerima bantuan sosial dari pemerintah. Namun, tidak semua masyarakat memahami dasar penentuan penerima bantuan tersebut. Salah satu faktor penting yang digunakan adalah kategori desil penerima bansos.
Pemerintah menerapkan sistem desil sebagai acuan untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Dengan memahami pembagian desil dari 1 hingga 10, masyarakat dapat mengetahui peluang apakah dirinya termasuk dalam kelompok yang menjadi prioritas penerima bansos pada tahun 2026.
Pengertian Sistem Desil dalam Penyaluran Bansos 2026
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi yang digunakan oleh Kementerian Sosial untuk membagi penduduk ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan.
Semakin kecil angka desil, maka semakin rendah kondisi ekonomi rumah tangga tersebut, sehingga peluang untuk mendapatkan bantuan sosial juga semakin besar.
Penentuan desil tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan data resmi dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Faktor Penentu Kategori Desil
Dilansir dari Detik.com penentuan posisi desil suatu keluarga tidak hanya berdasarkan satu aspek, melainkan beberapa indikator utama, antara lain:
- Kepemilikan aset seperti tanah, kendaraan, dan barang berharga
- Kondisi serta kelayakan tempat tinggal
- Tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan anggota keluarga
Jumlah tanggungan dalam satu rumah tangga
Keluarga dengan aset lebih banyak, hunian layak, pendidikan tinggi, serta pekerjaan tetap umumnya berada pada desil atas.
Sebaliknya, keluarga tanpa aset, kondisi rumah kurang layak, pendidikan rendah, dan tanggungan banyak cenderung masuk dalam desil bawah.
Data ini juga bersifat dinamis, sehingga posisi desil dapat berubah sesuai perkembangan kondisi ekonomi keluarga.
Pembagian Kategori Desil 1 hingga 10
- Desil 1 adalah kelompok 10% rumah tangga dengan kondisi ekonomi paling rendah atau kategori miskin ekstrem yang menjadi prioritas utama bantuan pemerintah.
- Desil 2 mencakup kelompok 10–20% terbawah dengan status miskin dan masih menjadi sasaran utama program perlindungan sosial.
- Desil 3 berada pada kelompok 20–30% terbawah dengan kondisi hampir miskin dan masih tergolong rentan.
- Desil 4 mencakup kelompok 30–40% terbawah atau kategori rentan miskin yang masih berpotensi terdampak kondisi ekonomi.
- Desil 5 dan 6 termasuk kelompok menengah bawah. Pada desil 5, sebagian masih bisa menerima bantuan tertentu seperti iuran kesehatan, sedangkan desil 6 umumnya sudah tidak menjadi prioritas utama bansos reguler.
- Desil 7 hingga 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga tinggi yang tidak termasuk sasaran utama program bantuan sosial.
Kriteria Penerima PKH dan BPNT Tahun 2026
Mulai tahun 2026, pemerintah memperbarui sasaran penerima bantuan sosial berdasarkan data terbaru dari Pusdatin Kesos dan Kemensos.
Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan untuk masyarakat pada desil 1 hingga 4 dengan kuota sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sementara itu, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kini difokuskan pada desil 1 hingga 4 dengan target sekitar 18,2 juta keluarga, sebagai upaya memastikan bantuan tepat sasaran.
Program PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjangkau kelompok lebih luas, yaitu desil 1 hingga 5 dengan cakupan hampir 96,8 juta jiwa, menjadikannya program dengan jangkauan terbesar.
Selain itu, program sosial lainnya di lingkungan Kemensos juga menggunakan acuan desil 1 hingga 5 atau berdasarkan hasil asesmen masing-masing program.
Perlu diketahui, meskipun seseorang masuk dalam kategori desil prioritas, hal tersebut tidak menjamin otomatis menerima bantuan karena tetap ada keterbatasan kuota di setiap daerah.
Kesimpulan
Penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026 ditentukan berdasarkan kategori desil yang menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8450130/kategori-desil-penerima-bansos-april-2026-lengkap-kriteria-untuk-pkh-bpnt?page=3






















