Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kini dilakukan dengan lebih akurat dan terarah.
Hal ini karena pemerintah telah menggunakan sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menentukan pihak yang berhak menerima bantuan.
“Dulu Kemensos (Kementerian Sosial) punya data sendiri, pemprov data sendiri, pemkab sendiri. Sekarang ini ada DTSEN yang setiap saat berubah dan dinamis,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya data sosial tersebar di berbagai instansi, namun kini sudah terintegrasi dalam satu sistem DTSEN yang selalu diperbarui sesuai kondisi terbaru masyarakat.
Pada pekan kedua April 2026, penyaluran PKH tahap II mulai dilaksanakan kepada penerima yang telah terdata dan memenuhi syarat.
Setiap tanggal 10, Kemensos menerima pembaruan data dari DTSEN yang kemudian dijadikan dasar dalam proses penyaluran bantuan sosial.
Dengan sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran bansos menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat. Lalu, seperti apa kriteria penerima PKH yang ditetapkan? Berikut penjelasannya.
Syarat Penerima Bantuan PKH Tahun 2026
Berdasarkan informasi dari kemensos.go.id, berikut ini adalah kategori masyarakat yang dapat menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu hamil atau ibu dalam masa nifas
- Pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA atau sederajat
- Penyandang disabilitas
- Lansia
Perlu diketahui, seluruh kategori tersebut harus berada dalam kondisi ekonomi miskin atau rentan miskin agar dapat memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH.
Cara Penyaluran Bantuan PKH 2026
Program bantuan sosial PKH merupakan penyaluran dana bantuan kepada keluarga miskin, tidak mampu, atau rentan miskin berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan program tersebut.
Adapun mekanisme penyalurannya dilakukan sebagai berikut:
- Bantuan diberikan secara bertahap dalam satu tahun anggaran
- Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang tunai maupun non-tunai
- Bantuan PKH disalurkan langsung kepada penerima dalam bentuk dana
- Proses pencairan melalui bank penyalur atau kantor pos
- Akses bantuan dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga, buku tabungan, atau undangan dengan barcode dari PT Pos
- Lembaga penyalur terdiri dari bank-bank Himbara serta PT Pos Indonesia
Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan bansos PKH April 2026 untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum.
Cara Mengecek Status PKH 2026 Secara Online
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos dengan langkah berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tampil pada layar sebagai verifikasi
- Klik menu “cari data”
Setelah proses tersebut, sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, status kepesertaan, serta periode pencairan bantuan.
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026 diberikan dengan nominal yang berbeda sesuai kategori penerima.
Berikut rincian lengkapnya:
- Ibu hamil: Rp 750.000 setiap 3 bulan
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 setiap 3 bulan
- Siswa SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan
- Siswa SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan
- Siswa SMA: Rp 500.000 setiap 3 bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 setiap 3 bulan
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 setiap 3 bulan
Program PKH sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran keluarga, serta mendorong peningkatan pendapatan.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu membentuk kemandirian penerima manfaat, menekan angka kemiskinan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
Kesimpulan
KH 2026 tahap II diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin yang masuk kategori tertentu seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas, dengan besaran bantuan berbeda sesuai kelompok penerima dan disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Sumber Referensi
https://money.kompas.com/read/2026/04/08/100600926/kriteria-penerima-dan-besaran-bansos-pkh-tahap-ii-2026






















