Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Status kepesertaan aktif ditandai dengan pembayarn iuran secara rutin setiap bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan tidak sama untuk setiap peserta.
Nilainya ditentukan berdasarkan kategori kepesertaan dalam program JKN. Bagi peserta BPJS Kesehatan juga penting untuk mengetahui tarif iuran yang berlaku sesuai dengan status kepesertaannya.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Golongan Peserta
Dalam program JKN, peserta BPJS Kesehatan terbagi ke dalam beberapa kelompok, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta Bukan Pekerja (BP),
Dilansir dari kompas.com, Berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan golongannya masing-masing:
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok PBI mencakup masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu secara ekonomi.
Untuk peserta kategori ini, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Seluruh biaya tersebut ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya iuran secara mandiri.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta PPU merupakan pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja. Kelompok ini meliputi pegawai pemerintah seperti PNS, anggota TNI dan Polri, serta karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU sebagai berikut:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen menjadi tanggungan peserta atau pekerja.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta yang masuk dalam kategori PBPU dan BP membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Berikut tarif yang berlaku untuk pekerja PBPU Dan BP, yaitu:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan.
Khusus peserta Kelas III, pembayaran iuran terdiri dari Rp35.000 yang dibayarkan peserta dan Rp7.000 yang diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi.
Pentingnya Membayar BPJS Kesehatan Secara Rutin
Ada beberapa alasan pentingnya membayar BPJS Kesehatan secara rutin, yaitu:
- Menjaga Status Kepesertaan Tetap Aktif
- Mendapatkan Jaminan Biaya Pengobatan
- Menghindari Denda Pelayanan
- Memberikan Rasa Tenang Saat Terjadi Keadaan Darurat
- Memudahkan Akses ke Fasilitas Kesehatan
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu Anda memahami rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru dan dapat menjadi acuan dalam menjaga kepesertaan JKN tetap aktif.






















