Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan kini menggunakan proses yang jauh lebih mudah dan tidak lagi datang langsung ke kantor layanan.
Peserta yang sebelumnya memiliki status nonaktif dapat melakukan aktivasi ulang hanya melalui ponsel dengan langkah yang sederhana dan cepat.
Setiap peserta juga perlu memahami cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan agar ketika terjadi penghentian sementara akibat tunggakan iuran dalam jangka waktu tertentu, status kepesertaan bisa segera dipulihkan.
Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif
Dilansir dari kompas.com, Berikut beberapa penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif yang paling umum terjadi:
Tunggakan Iuran Bulanan
Salah satu penyebab paling sering adalah peserta tidak membayar iuran tepat waktu atau menunggak dalam beberapa bulan, sehingga status kepesertaan otomatis dinonaktifkan sementara.
Perubahan Status Pekerjaan
Peserta yang sebelumnya ditanggung perusahaan, lalu terkena PHK atau keluar dari pekerjaan, bisa mengalami perubahan status kepesertaan yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak aktif jika tidak segera dialihkan.
Perubahan Data Keluarga
Status kepesertaan juga bisa berubah, misalnya anak yang sudah berusia lebih dari 21 tahun dan belum menikah sehingga tidak lagi masuk dalam tanggungan keluarga.
Data Administrasi Tidak Diperbarui
Kesalahan atau ketidakcocokan data, seperti NIK, KK, atau data kepesertaan yang belum diperbarui, dapat membuat status kepesertaan menjadi tidak aktif.
Masa Kepesertaan Berakhir Atau Tidak Memenuhi Syarat
Dalam kondisi tertentu, kepesertaan dapat dihentikan sementara jika peserta tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai peserta aktif sesuai kategori yang berlaku.
Cara Mengaktifkan Ulang BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi dan login.
- Pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”.
- Jika status nonaktif, pilih “Aktivasi Ulang Kepesertaan”.
- Pilih metode pembayaran, misalnya autodebet bank.
- Isi data pada formulir dan periksa kembali.
- Klik “Kirim” dan tunggu konfirmasi.
- Setelah disetujui, lakukan pembayaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Cara Mengaktifkan Ulang BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA
Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pengaktifan ulang BPJS Kesehatan. Berikut cara mengaktifkan ulang melalui WhatsApp PANDAWA sebagai berikut:
- Kirim pesan ke 0811-8165-165.
- Pilih layanan aktivasi ulang sesuai instruksi.
- Isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung.
- BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
- Jika disetujui, peserta akan menerima nomor VA dan instruksi pembayaran.
- Kepesertaan kembali aktif setelah pembayaran dilakukan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu peserta dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan dengan lebih baik.






















