Program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi salah satu fasilitas yang paling diminati masyarakat.
Mulai tahun 2026, Kemensos menyesuaikan kembali mekanisme penyaluran bansos dengan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem ini, pemerintah mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan, yang dikenal dengan istilah desil.
Pembagian desil ini dibuat berdasarkan data resmi dari masing-masing penerima, sehingga hasilnya objektif dan bukan penilaian sepihak.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) mengakui bahwa penyaluran bansos masih menghadapi tantangan, terutama karena sebagian data penerima belum sepenuhnya mutakhir.
Namun, pemerintah terus melakukan konsolidasi agar penyaluran bansos bisa lebih tepat sasaran.
Dengan langkah ini, diharapkan bansos dapat tersalurkan secara transparan, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat penerima.
“Maka selama satu tahun terakhir ini, kita betul-betul melakukan konsolidasi, (dengan) mengalihkan dari mereka yang tidak memenuhi kriteria kepada mereka yang memenuhi kriteria. Maka pemutakhiran dari daerah dan desa penting,” jelas Gus Ipul, dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Desil yang Tidak Mendapat Bansos 2026
Dalam kebijakan baru penyaluran bansos reguler tahun 2026, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemerintah hanya memberikan bantuan kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 4.
Kelompok Desil 5–10 dianggap sudah memiliki tingkat kesejahteraan ekonomi yang lebih baik sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Berikut pembagian kategori desil tersebut:
- Desil 5: Masyarakat menengah bawah yang relatif stabil.
- Desil 6: Masyarakat kelas menengah.
- Desil 7: Kelompok menengah atas.
- Desil 8: Masyarakat mapan.
- Desil 9: Kelompok kaya.
- Desil 10: Kelompok sangat kaya.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bansos lebih tepat sasaran, fokus pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta menjaga transparansi dalam distribusi bantuan.
Cara Memperbarui Data Desil Bansos
Bagi masyarakat yang merasa seharusnya masuk kategori desil penerima bansos, data bisa diperbarui dengan langkah berikut:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Login atau daftar akun baru jika belum memiliki akun.
- Pilih menu “Usulan Pembaruan”.
- Isi data sesuai kondisi terbaru.
- Kirim pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi lapangan oleh petugas.
Melalui Situs Web Resmi Kemensos
- Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Lihat status dan informasi bansos.
Dengan memperbarui data melalui aplikasi atau situs resmi, masyarakat bisa memastikan status desil sesuai kondisi terbaru sehingga peluang menerima bansos tetap terbuka
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu Anda memahami bahwa sistem desil bansos 2026 membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, di mana hanya Desil 1–4 yang diprioritaskan, serta pentingnya memperbarui data secara berkala agar peluang menerima bantuan tetap terbuka sesuai kondisi ekonomi terbaru.






















