BPJS Kesehatan menetapkan besaran iuran untuk setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perbedaan nominal disesuaikan dengan jenis kepesertaan yang dimiliki, sehingga penting bagi setiap peserta untuk mengetahui kategorinya masing-masing agar pembayaran iuran dapat dilakukan dengan benar.
Membayar iuran secara rutin menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi peserta, agar layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap kelompok peserta memiliki aturan pembayaran yang berbeda. Ada peserta yang seluruh iurannya ditanggung pemerintah, ada pula yang harus membayar secara mandiri maupun melalui mekanisme bersama pemberi kerja.
Memahami tarif iuran berdasarkan kelompok peserta menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan masing-masing kelompok peserta.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp42.000 per bulan. Seluruh biaya tersebut dibayarkan oleh pemerintah langsung kepada BPJS Kesehatan, sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan biaya iuran dari kantong pribadi.
Pekerja Penerima Upah (PPU)
PPU adalah peserta yang memperoleh penghasilan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- 1 persen dibayarkan oleh pekerja atau peserta.
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Dan Bukan Pekerja (BP)
Peserta yang masuk dalam kategori PBPU dan BP membayar iuran sesuai kelas layanan yang dipilih.
Berikut besaran iuran yang berlaku:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per bulan.
Untuk peserta Kelas III, pembayaran iuran terdiri dari Rp35.000 yang dibayarkan peserta. Sementara itu, Rp7.000 sisanya diberikan pemerintah dalam bentuk subsidi.
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibayar Tepat Waktu
Kepatuhan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan memberikan berbagai manfaat bagi peserta. Beberapa di antaranya adalah:
- Menjaga kepesertaan tetap aktif sehingga layanan kesehatan dapat digunakan kapan saja.
- Mendapatkan perlindungan biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
- Menghindari denda saat memanfaatkan layanan kesehatan tertentu.
- Memberikan rasa tenang ketika menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan perawatan medis.
- Memudahkan akses ke fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami tarif iuran BPJS Kesehatan 2026 sesuai kategori kepesertaan masing-masing.






















