Masih banyak masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan sosial, namun hingga saat ini namanya belum tercantum sebagai penerima bansos.
Kondisi tersebut sering kali terjadi karena data yang tersimpan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum diperbarui atau belum mencerminkan keadaan ekonomi keluarga yang sebenarnya. Akibatnya, warga yang seharusnya masuk dalam kategori penerima bantuan belum terdata sebagai prioritas pemerintah.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah menyediakan mekanisme pengajuan pembaruan data DTSEN. Pengajuan ini dapat dilakukan secara daring maupun langsung melalui pemerintah daerah agar kondisi sosial ekonomi terbaru dapat diverifikasi kembali.
Mengenal Desil DTSEN
Desil DTSEN merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Hasil pengelompokan ini menjadi salah satu acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Dalam penerapannya, masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok atau desil. Semakin rendah nomor desil seseorang, semakin besar peluangnya untuk masuk dalam kelompok prioritas penerima bantuan.
Pembagian desil DTSEN meliputi:
- Desil 1: Miskin ekstrem
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir miskin
- Desil 4: Rentan miskin
- Desil 5: Menuju kelas menengah
- Desil 6–10: Kelompok menengah hingga ekonomi atas
Umumnya, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 menjadi sasaran utama berbagai program bantuan pemerintah, termasuk BPNT, PKH, PBI-JK, dan sejumlah bantuan sosial lainnya.
Cara Merubah Data DTSEN Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin memperbarui data kesejahteraannya, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial.
Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun apabila belum memiliki akun.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi.
- Pilih menu “Usulan” pada halaman utama.
- Lengkapi data diri sesuai kondisi sebenarnya.
- Jawab pertanyaan yang tersedia dengan jujur.
- Unggah dokumen pendukung jika diminta.
- Klik “Kirim Usulan”.
Setelah pengajuan dikirim, data akan diperiksa dan diverifikasi oleh pendamping sosial serta instansi terkait sebelum diproses lebih lanjut.
Cara Mengajukan Perubahan Data DTSEN Secara Offline
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat mengurus pembaruan data secara langsung melalui kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat.
- Sampaikan permohonan pembaruan data DTSEN.
- Petugas akan melakukan pendataan dan verifikasi lapangan.
- Hasil verifikasi dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan.
- Data diteruskan ke instansi terkait untuk proses pemeringkatan ulang.
Jalur ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan layanan digital.
Perlu diketahui, perubahan status desil tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah terlebih dahulu melakukan validasi dan pencocokan data berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru. Karena itu, masyarakat perlu menunggu hingga seluruh proses verifikasi selesai dilakukan.
Cara Mengecek Hasil Pengajuan Desil DTSEN
Setelah mengajukan perubahan data, masyarakat dapat memantau perkembangannya melalui beberapa layanan berikut:
Aplikasi Cek Bansos
Situs resmi Kementerian Sosial
Kantor desa atau kelurahan setempat
Apabila pengajuan diterima dan data berhasil diperbarui, status desil akan disesuaikan berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Kesimpulan
Masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial tetapi belum terdaftar tidak perlu khawatir. Pemerintah memberikan kesempatan untuk mengajukan pembaruan data DTSEN baik melalui aplikasi Cek Bansos maupun secara langsung melalui pemerintah desa atau kelurahan.
Dengan data sosial ekonomi yang selalu diperbarui dan sesuai kondisi nyata di lapangan, peluang untuk mendapatkan bantuan seperti BPNT, PKH, PBI-JK, dan program bansos lainnya akan semakin terbuka sesuai hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah.






















