Saat menjadi peserta BPJS Kesehatan, setiap orang diwajibkan memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang lokasinya sesuai atau dekat dengan tempat tinggal.
Ketentuan ini dibuat untuk memudahkan proses pelayanan kesehatan, pencatatan rekam medis, hingga administrasi peserta agar lebih tertata. Namun dalam praktiknya, tidak semua peserta selalu berada di kota tempat faskes terdaftar.
Ada kalanya seseorang sedang melakukan perjalanan dinas, kuliah, bekerja sementara di daerah lain, atau berlibur ketika mengalami masalah kesehatan. Kondisi tersebut sering memunculkan pertanyaan, apakah kartu BPJS masih bisa digunakan untuk berobat di luar kota?
BPJS Tetap Bisa Digunakan di Seluruh Indonesia
Peserta BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir ketika membutuhkan layanan kesehatan saat berada di luar daerah domisili. Program jaminan kesehatan nasional ini dapat digunakan di berbagai wilayah Indonesia selama status kepesertaan masih aktif.
Sebagai contoh, peserta yang terdaftar di Jakarta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan saat berada di Bandung atau kota lainnya.
Peserta cukup mendatangi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti:
- Puskesmas
- Klinik pratama
- Dokter praktik mandiri mitra BPJS
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa harus mempertimbangkan lokasi faskes asal.
Ketentuan Maksimal Kunjungan Berobat di Luar Kota
Meski layanan BPJS dapat digunakan di luar daerah domisili, terdapat batasan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta dapat memanfaatkan layanan kesehatan di luar wilayah asal dengan batas maksimal, 3 kali kunjungan dalam satu bulan.
Ketentuan ini ditujukan untuk kebutuhan sementara dan bukan untuk peserta yang menetap dalam jangka panjang di daerah lain.
Persyaratan Menggunakan BPJS Saat Berobat di Luar Domisili
Agar proses pelayanan berjalan lancar, peserta perlu memenuhi beberapa syarat administrasi berikut:
- Status kepesertaan aktif
- Pastikan tidak memiliki tunggakan iuran sehingga kartu BPJS tetap aktif dan dapat digunakan.
- Membawa identitas diri
- Peserta dapat menunjukkan KTP fisik atau menyampaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas.
- Menunjukkan kartu digital JKN
- Kartu peserta yang tersedia di aplikasi Mobile JKN juga dapat digunakan sebagai bukti kepesertaan.
- Mengikuti prosedur pelayanan
- Peserta wajib mengikuti aturan dan alur pelayanan yang berlaku di fasilitas kesehatan tujuan.
Cara Pindah Faskes BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN
Bagi peserta yang akan tinggal cukup lama di luar kota, disarankan untuk melakukan perpindahan FKTP secara resmi. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN tanpa perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Pilih menu “Menu Lainnya” pada halaman utama.
- Klik “Perubahan Data Peserta”.
- Pilih anggota keluarga yang akan diubah datanya.
- Jika seluruh anggota keluarga ingin dipindahkan, centang opsi “Perubahan Satu Keluarga”.
- Pilih menu “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”.
- Masukkan provinsi, kabupaten atau kota, serta nama faskes yang diinginkan.
- Simpan perubahan data yang telah dilakukan.
- Jika jumlah peserta di faskes tujuan melebihi 5.000 orang, sistem akan menampilkan notifikasi. Pilih
- “Setuju” apabila tetap ingin melanjutkan.
- Masukkan PIN akun Mobile JKN.
- Klik “Verifikasi” untuk menyelesaikan proses.
Perlu diketahui bahwa perpindahan faskes tidak langsung aktif pada hari yang sama. Perubahan tersebut baru berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya.
Selain itu, perubahan faskes umumnya hanya dapat dilakukan setiap tiga bulan sekali. Namun terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, seperti mutasi pekerjaan atau pindah tempat tinggal yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Rangkuman
BPJS Kesehatan tetap dapat digunakan untuk berobat di luar kota selama status kepesertaan aktif. Peserta bisa memperoleh layanan di FKTP terdekat hingga maksimal tiga kali dalam satu bulan atau langsung menuju UGD rumah sakit apabila mengalami kondisi darurat.
Untuk kebutuhan jangka panjang di daerah lain, peserta disarankan melakukan perpindahan faskes melalui aplikasi Mobile JKN agar akses layanan kesehatan menjadi lebih mudah dan sesuai dengan lokasi tempat tinggal saat ini.






















