Jika peserta BPJS Kesehatan jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan, maka mereka tidak lagi dapat menggunakan layanan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Penonaktifan tersebut umumnya terjadi karena hasil verifikasi data menunjukkan bahwa peserta sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat biasanya diarahkan untuk beralih ke BPJS Kesehatan mandiri dengan iuran berbayar.
Namun di lapangan, ada juga kasus ketika peserta PBI dinonaktifkan meskipun kondisi ekonominya masih tergolong layak menerima bantuan.
Banyak warga baru mengetahui status BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat dan kartu tidak bisa digunakan.
Situasi ini tentu membingungkan, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada layanan kesehatan tersebut.
Oleh karena itu, proses pengaktifan kembali perlu segera dilakukan agar akses layanan medis tetap terjamin.
Bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, disarankan segera melakukan pengecekan dan pengurusan ulang data.
Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif
Periksa Status Kepesertaan
Dilansir dari Tribun.com langkah awal adalah memastikan status BPJS melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Situs resmi BPJS Kesehatan
- Call center 165
Pengecekan ini penting sebelum melanjutkan proses pengurusan.
Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa
Jika status sudah tidak aktif, segera mendatangi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
Sampaikan bahwa ingin melakukan pengajuan aktivasi ulang BPJS PBI. Petugas akan membantu proses verifikasi awal dan pengecekan data.
Mengurus ke Dinas Sosial
Alternatif lainnya adalah langsung ke Dinas Sosial setempat untuk mempercepat penanganan.
Petugas akan melakukan pendataan ulang dan mengajukan kembali agar peserta bisa diusulkan sebagai penerima bantuan BPJS PBI.
Menyiapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat keterangan tidak mampu (jika diminta)
Dokumen ini digunakan untuk menilai kelayakan penerima bantuan.
Proses Verifikasi Data DTSEN
Data yang telah diajukan akan dimasukkan ke dalam sistem DTSEN melalui desa atau kelurahan, kemudian diteruskan ke Dinas Sosial.
Tahap ini menjadi penentu utama status kepesertaan BPJS PBI.
Menunggu Hasil Persetujuan
Jika pengajuan disetujui, maka BPJS PBI akan kembali aktif.
Waktu proses bisa berbeda-beda, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung kelengkapan data dan kebijakan daerah.
Penyebab BPJS PBI Tidak Aktif
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan status BPJS PBI dinonaktifkan antara lain:
- Perubahan data kependudukan seperti pindah alamat atau kondisi ekonomi
- Tidak lagi masuk dalam DTSEN
- Data ganda atau tidak sesuai
- Peserta sudah meninggal dunia
- Perubahan status kepesertaan menjadi mandiri atau ditanggung perusahaan
- Penyesuaian kuota penerima bantuan dari pemerintah
Dengan memahami penyebab dan prosedur pengaktifan kembali, masyarakat dapat segera mengurus BPJS agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan tanpa kendala.
Kesimpulan
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah nonaktif dapat dilakukan dengan mengecek status kepesertaan terlebih dahulu, lalu mengurus ulang melalui kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Sumber Referensi
https://pontianak.tribunnews.com/nasional/1171772/bpjs-tidak-aktif-segera-aktifkan-kembali-dengan-melengkapi-seluruh-persyaratan-ke-dinas-sosial?page=2






















