Melalui layanan Cek Denda BPJS Kesehatan, peserta kini dapat mengetahui besaran tunggakan iuran sekaligus memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Program ini menjadi solusi bagi peserta mandiri yang mengalami kendala finansial sehingga belum mampu melunasi seluruh tunggakan sekaligus, karena pembayaran dapat dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program REHAB, peserta BPJS Kesehatan diberikan kemudahan untuk menyelesaikan tunggakan iuran dengan sistem cicilan sesuai kondisi keuangan masing-masing.
Seluruh proses pengajuan kini dapat dilakukan secara online sehingga peserta tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Layanan ini khusus diberikan kepada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta peserta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Dengan adanya skema pembayaran bertahap tersebut, peserta memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban secara lebih ringan sekaligus mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN mereka.
Syarat Mengikuti Program Cicilan REHAB
Peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku, di antaranya:
- Terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan
- Berasal dari kategori PBPU atau BP
- Memiliki tunggakan iuran paling sedikit 4 bulan dan paling banyak 24 bulan
Apabila seluruh persyaratan sudah sesuai, peserta dapat langsung melakukan pengajuan melalui aplikasi Mobile JKN.
Jadwal Pendaftaran Dan Durasi Cicilan
Pendaftaran program REHAB dibuka setiap bulan dengan batas akhir tertentu. Umumnya proses registrasi dapat dilakukan sampai tanggal 28 setiap bulan, sedangkan khusus Februari hanya sampai tanggal 27.
Untuk mekanisme pembayaran, peserta diberikan pilihan tenor cicilan hingga maksimal 12 kali pembayaran atau selama satu tahun.
Cara Mengajukan Program REHAB Di Mobile JKN
Pendaftaran program dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN dengan tahapan berikut:
- Login ke akun Mobile JKN
- Pilih menu Program REHAB
- Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan peserta
- Tentukan lama cicilan sesuai kemampuan pembayaran
- Setujui ketentuan program yang tersedia
- Selesaikan proses pendaftaran hingga berhasil
Metode Pembayaran Cicilan
Pembayaran angsuran REHAB dapat dilakukan melalui berbagai layanan resmi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti:
- Perbankan
- Gerai minimarket
- Dompet digital
- Kanal pembayaran resmi lainnya
Setelah seluruh tunggakan beserta iuran bulan berjalan telah dibayarkan, status kepesertaan akan kembali aktif secara otomatis.
Tips Agar Status BPJS Tetap Aktif
Peserta disarankan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar layanan kesehatan tetap dapat digunakan dan terhindar dari sanksi pelayanan rawat inap.
Memanfaatkan Fitur Pembayaran Autodebet
Salah satu langkah yang dapat digunakan yaitu mengaktifkan sistem autodebet melalui:
- Rekening bank
- E-wallet
- Layanan pembayaran otomatis lainnya
Dengan fitur tersebut, pembayaran iuran akan diproses otomatis setiap bulan tanpa perlu dilakukan secara manual.
Rutin Memeriksa Status Iuran
Peserta juga dianjurkan untuk mengecek tagihan secara berkala guna menghindari keterlambatan pembayaran. Pemeriksaan status iuran dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan PANDAWA atau CHIKA BPJS Kesehatan
Melalui pengecekan rutin, peserta dapat memastikan kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari penumpukan tunggakan iuran.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami cara mengikuti Program REHAB BPJS Kesehatan terbaru 2026.
Sumber Referensi
- https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/108473/aturan-cicil-tunggakan-bpjs-kesehatan-terbaru-mei-2026






















