BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) sebagai alternatif bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran cukup besar.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta mandiri yang kesulitan melunasi seluruh kewajiban pembayaran sekaligus.
Melalui skema ini, peserta dapat melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Proses pendaftarannya juga sudah berbasis digital sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Program ini diperuntukkan bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dengan adanya fasilitas ini, peserta dapat lebih mudah mengatur pelunasan tunggakan sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Ketentuan Dan Persyaratan Program REHAB BPJS
Untuk dapat mengikuti program cicilan ini, peserta harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain:
- Terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan
- Termasuk dalam kelompok PBPU atau BP
- Memiliki tunggakan iuran minimal 4 hingga maksimal 24 bulan
Jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi, peserta dapat langsung melanjutkan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.
Periode Pendaftaran Dan Jangka Waktu Pembayaran
Pendaftaran program REHAB memiliki batas waktu tertentu setiap bulannya. Umumnya, pendaftaran dapat dilakukan hingga tanggal 28, sedangkan pada bulan Februari dibatasi sampai tanggal 27.
Untuk proses pelunasan, peserta dapat memilih skema pembayaran bertahap dengan maksimal hingga 12 kali cicilan atau selama 12 bulan.
Prosedur Pendaftaran REHAB Melalui Mobile JKN
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
- Sistem akan menampilkan total tunggakan serta informasi program
- Tentukan pilihan jangka waktu cicilan sesuai kemampuan
- Setujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku
- Lanjutkan pendaftaran hingga selesai
Metode Pembayaran Cicilan REHAB
Pembayaran cicilan dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, seperti:
- Bank
- Minimarket
- Dompet digital
Kanal pembayaran resmi BPJS Kesehatan lainnya
Setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dilunasi, status kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis.
Upaya Agar Kepesertaan Tetap Aktif
Agar tidak mengalami penonaktifan layanan atau risiko denda rawat inap, peserta perlu menjaga kedisiplinan dalam membayar iuran setiap bulan.
Menggunakan Fitur Autodebet
Salah satu cara paling efektif adalah mengaktifkan fitur autodebet. Sistem ini akan menghubungkan pembayaran iuran dengan:
- Rekening bank
- Dompet digital
- Layanan pembayaran otomatis lainnya
Dengan demikian, pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa harus melakukan transaksi manual setiap bulan.
Pemantauan Status Tagihan Secara Berkala
Peserta juga disarankan untuk rutin mengecek status iuran agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran. Pemeriksaan tagihan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan WhatsApp CHIKA di 0811-8750-400
Dengan melakukan pemantauan secara berkala, peserta dapat memastikan kepesertaan tetap aktif dan terhindar dari tunggakan.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu memberikan pemahaman mengenai Program REHAB BPJS Kesehatan serta memudahkan peserta dalam mengelola tunggakan iuran agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan tetap dapat digunakan dengan baik.
Sumber Referensi
- https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/108473/aturan-cicil-tunggakan-bpjs-kesehatan-terbaru-mei-2026/2






















