BPJS Kesehatan menjadi salah satu alat penting yang digunakan masyarakat untuk biaya pengobatan di fasilitas kesehatan.
Agar Program ini dapat dimanfaatkan setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan supaya manfaatnya tetap diterima.
Untuk melunasi tagihan dengan tepat, peserta disarankan secara rutin cek iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Iuran BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dengan adanya subsidi dari pemerintah untuk kelas tertentu.
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan 2026
Peserta dapat memantau status iuran secara langsung melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel.
- Pilih menu “Menu Lainnya” di halaman utama.
- Klik “Info Iuran”.
- Detail iuran yang sudah dibayarkan maupun tunggakan akan terlihat.
Pemerintah terus memastikan layanan kesehatan yang layak tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama masyarakat kurang mampu yang sulit mengakses fasilitas kesehatan.
Klasifikasi Peserta Dan Iuran BPJS Kesehatan
Dilansir dari metrotvnews.com, berikut klasifikasi besaran iuran berdasarkan peserta masing-masing:
Peserta Mandiri
Peserta kategori ini membayar iuran sendiri dengan pilihan kelas:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan per peserta.
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan per peserta.
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan per peserta (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta, sedangkan Rp7.000 disubsidi pemerintah).
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran ditentukan sebesar lima persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian:
- Empat persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
- Satu persen dipotong langsung dari gaji peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial versi baru (DTSEN), seluruh iuran PBI ditanggung pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat memahami pentingnya membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas dan kategori peserta masing-masing.






















