Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program PKH dan BPNT 2026 pada April 2026 sebagai bentuk upaya membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan.
penyaluran bantuan sosial telah memasuki tahap triwulan kedua yang mencakup program PKH dan BPNT. Selain itu, bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga kembali diberikan kepada para siswa yang memenuhi kriteria.
Menteri Sosial menyampaikan bahwa pembaruan data penerima dilakukan secara berkala setiap bulan dan menjadi dasar utama dalam proses distribusi bantuan. Untuk tahap triwulan kedua ini, pencairan mulai dilakukan sejak pertengahan April 2026.
Daftar Bantuan Sosial Cair April 2026
Pada periode ini, pemerintah menyalurkan beberapa jenis bantuan, di antaranya:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Indonesia Pintar (PIP)
PKH disalurkan kepada sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan berkisar antara Rp225.000 hingga Rp2.700.000 setiap tiga bulan, tergantung kategori penerima.
BPNT juga diberikan kepada sekitar 18 juta KPM dengan nilai Rp600.000 per triwulan yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Sementara itu, PIP menyasar sekitar 19,48 juta pelajar dengan besaran bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun yang dicairkan secara bertahap.
Ketentuan Menjadi Penerima PKH
Untuk dapat memperoleh bantuan PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk dalam kategori KPM seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas
Ketentuan Menjadi Penerima BPNT
Sementara itu, untuk menjadi penerima BPNT, berikut syarat yang perlu dipenuhi:
- WNI dengan identitas kependudukan yang valid
- Terdaftar dalam basis data bantuan sosial Kemensos melalui DTSEN
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan bahan pangan pokok
- Tidak sedang terkena sanksi atau penghapusan sebagai penerima bansos
Rincian Nominal Bantuan PKH Dan BPNT
Program bantuan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM), sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal.
Berikut rincian besaran bantuan:
Bantuan PKH
- Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
- Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap).
- Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap).
- Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
- Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).
Bantuan BPNT
Untuk BPNT, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Karena penyaluran dilakukan per triwulan, total dana yang diterima mencapai Rp600 ribu.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai jenis bantuan, syarat penerima, serta besaran dana yang diberikan sehingga masyarakat dapat memastikan statusnya dan memanfaatkan bantuan secara tepat.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/ba4CP4D1-bansos-pkh-dan-bpnt-kuartal-ii-cair-ini-cara-cek-online






















