Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dan kelompok rentan di masyarakat.
Penyaluran bantuan ini dilakukan beberapa kali dalam setahun melalui bank penyalur maupun Kantor Pos, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.
Bagi masyarakat yang ingin terdaftar sebagai penerima, proses pengajuan melalui kantor desa menjadi tahapan awal yang sangat krusial.
Proses di tingkat desa dianggap lebih efektif karena melibatkan unsur lingkungan seperti RT, RW, hingga perangkat desa atau kelurahan, sehingga penyalurannya bisa lebih tepat sasaran.
Persyaratan Administrasi Pendaftaran PKH 2026 Di Desa
Berdasarkan informasi dari Pitidi, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama dalam pengajuan PKH 2026 melalui kantor desa. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar verifikasi oleh petugas terkait.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan meliputi:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto kondisi tempat tinggal
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Alur Pengajuan PKH 2026 Melalui Pemerintah Desa
Berikut ada beberapa pengajuan PKH 2026 melalui jalur Offline:
Pengajuan Awal Ke RT/RW
Calon pendaftar terlebih dahulu mendatangi ketua RT atau RW untuk mengajukan permohonan pendataan sebagai penerima bantuan sosial. Dokumen seperti KTP dan KK diserahkan sebagai syarat untuk mendapatkan surat pengantar.
Ketua RT/RW kemudian akan menerbitkan surat pengantar resmi yang ditujukan ke kantor desa atau kelurahan sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga setempat dengan kondisi ekonomi terbatas.
Pembahasan Dalam Musyawarah Desa
Usulan data warga tidak langsung dikirim ke pemerintah pusat, melainkan dibahas terlebih dahulu dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan.
Dalam forum ini, kepala desa bersama perangkatnya mengadakan pertemuan terbuka. Nama calon penerima diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan terkait kelayakan.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh pihak desa dan perwakilan masyarakat sebagai dasar pengajuan data.
Input Data Ke Sistem DTSEN
Tahapan akhir adalah memasukkan data ke dalam sistem kesejahteraan sosial.
Calon penerima yang dinyatakan memenuhi syarat akan diinput oleh operator SIKS-NG di tingkat desa atau kabupaten.
Data tersebut kemudian disahkan oleh kepala daerah sebelum diteruskan ke kementerian pusat.
Jika disetujui, nama calon penerima akan masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan tinggal menunggu penetapan resmi sebagai penerima bantuan pada periode pencairan berikutnya.
Kesimpulan
Semoga informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memahami alur pendaftaran PKH 2026 secara offline dan mempermudah proses pengajuan bantuan sosial.
Sumber Referensi
- https://www.metrotvnews.com/read/N4ECo4zd-ini-syarat-dan-cara-daftar-bansos-pkh-2026-lewat-desa






















