Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Jika hal ini terjadi, peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelum statusnya kembali aktif.
Karena itu, penting mengetahui penyebab dan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan 2026 yang sudah nonaktif agar layanan kesehatan tetap bisa digunakan saat dibutuhkan.
Salah satu penyebab nya adalah keterlambatan membayar iuran. bahkan tunggakan satu bulan saja dapat membuat status kepesertaan dihentikan sementara.
Bukan hanya itu, Masalah administrasi seperti data pribadi yang belum diperbarui juga dapat membuat BPJS Kesehatan nonaktif.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan 2026 Yang Sudah Nonaktif
Dilansir dari kompas.com, Berikut beberapa cara aktivasi ulang yang bisa dilakukan langsung lewat HP:
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Via Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi dan login.
- Pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”.
- Jika status nonaktif, pilih “Aktivasi Ulang Kepesertaan”.
- Pilih metode pembayaran, misalnya autodebet bank.
- Isi data pada formulir dan periksa kembali.
- Klik “Kirim” dan tunggu konfirmasi.
- Setelah disetujui, lakukan pembayaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.
Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Via WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke 0811-8165-165.
- Pilih layanan aktivasi ulang sesuai instruksi.
- Isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen pendukung.
- BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
- Jika disetujui, peserta akan menerima nomor VA dan instruksi pembayaran.
Kepesertaan kembali aktif setelah pembayaran dilakukan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2026
Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Nilai iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan dan jenis kepesertaan.
Untuk peserta mandiri atau PBPU, rincian iurannya sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000
Sementara untuk peserta PPU atau pekerja penerima upah, total iuran sebesar 5 persen dari gaji. Rinciannya, 4 persen dibayarkan perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja.
Kesimpulan
Semoga informasi ini membantu Anda memahami cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.





















