Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juni tahun 2026 sebagai upaya membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melakukan pendidikan dengan baik.
Memasuki Juni 2026, banyak orang tua dan siswa mulai mencari informasi terkait status penerima bantuan pendidikan tersebut.
Kabar baiknya, pengecekan PIP kini dapat dilakukan secara online melalui situs SIPINTAR tanpa harus datang langsung ke sekolah.
Hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat sudah bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Cara Cek PIP Juni 2026 Secara Online
Pengecekan status penerima Program Indonesia Pintar dapat dilakukan melalui situs resmi SIPINTAR yang disediakan pemerintah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi SIPINTAR PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Setelah proses pencarian selesai, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerima bantuan, tahap pencairan, serta kondisi dana bantuan apakah sudah dapat dicairkan atau masih dalam proses.
Jika bantuan belum tersedia, biasanya sistem akan menampilkan keterangan tertentu, seperti rekening belum aktif atau nama penerima masih menunggu penetapan dalam Surat Keputusan (SK) pencairan.
Kriteria Penerima PIP 2026
Program Indonesia Pintar ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan kelompok rentan lainnya. Pada tahun 2026, cakupan penerima bantuan juga diperluas hingga jenjang pendidikan anak usia dini.
Berikut kriteria peneima PIP 2026:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, maupun yatim piatu.
- Siswa yang terdampak kondisi khusus seperti bencana alam atau kehilangan pekerjaan orang tua.
- Anak yang kembali melanjutkan pendidikan setelah putus sekolah.
- Peserta pendidikan nonformal Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Siswa madrasah yang masuk dalam program bantuan pendidikan Kementerian Agama.
Jadwal Penyaluran PIP 2026
Pemerintah menyalurkan bantuan PIP dalam tiga termin selama satu tahun anggaran.
Termin 1
Februari hingga April 2026, diprioritaskan untuk siswa kelas akhir dan penerima yang masuk dalam data DTSEN.
Termin 2
Mei hingga September 2026. Saat ini pencairan bantuan sedang berlangsung pada periode ini.
Termin 3
Oktober hingga Desember 2026, diperuntukkan bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada termin sebelumnya.
Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, waktu pencairan antar wilayah dapat berbeda sesuai proses administrasi dan verifikasi data.
Besaran Dana PIP 2026
Nominal bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan masing-masing siswa.
- Pendidikan Anak Usia Dini (TK)
- Rp450.000 per tahun
- SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000
- SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000
- SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Hingga Rp1.800.000 per tahun
- Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000
Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Agar proses pengecekan dan pencairan bantuan berjalan lancar, siswa maupun orang tua perlu memastikan data NISN dan NIK yang digunakan sudah sesuai dengan data resmi yang tercatat di sekolah serta sistem pemerintah.
Kesalahan data dapat menyebabkan informasi penerima tidak muncul atau menghambat proses pencairan bantuan pendidikan.






















